Search

Yasonna Laoly Sebut Partai Gelora Patut Diperhitungkan di Pemilu 2024 - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan Surat Keputusan Menkumham (SK Menkumham) tentang Badan Hukum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Penyerahan SK tersebut digelar secara virtual pada Selasa (2/6/2020).

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan Partai Gelora Indonesia telah memenuhi ketentuan badan hukum sebagai partai politik di Indonesia.

"Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan verifikasi administrasi aplikasi faktual secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yasonna.

"Dan berdasarkan verifikasi administrasi faktual tersebut Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundang-undanga sehingga dapat dinyatakan sebagai badan hukum partai politik," imbuhnya.

Yasonna mengungkapkan dirinya mengamati Partai Gelora sejak dideklarasikan 10 November 2019.

Ia melihat militansi yang ditunjukkan oleh seluruh kader, terutama para Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelora.

Sebab, Yasonna mengenal betul para elite Partai Gelora Indonesia, yaitu Anis Matta (Ketua Umum Partai Gelora), Fahri Hamzah (Wakil Ketua Umum Partai Gelora), hingga Mahfuz Sidik (Sekjen Partai Gelora).

Yasonna pun meyakini jika nantinya Partai Gelora akan menjadi partai politik di parlemen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.

"Saya berharap Partai Gelora akan menjadi bagian dari partai politik di parlemen nantinya untuk memperjuangkan kepemimpinan bangsa, aspirasi masyarakat. Dan saya percaya pada pesta demokrasi tahun 2024 akan menjadi contender (pesaing) yang perlu diperhitungkan oleh partai lain," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/02/yasonna-laoly-sebut-partai-gelora-patut-diperhitungkan-di-pemilu-2024

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Yasonna Laoly Sebut Partai Gelora Patut Diperhitungkan di Pemilu 2024 - Tribunnews.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.