Jakarta, Beritasatu.com - Sistem pemilu proporsional tertutup bersyarat diusulkan menjadi alternatif pilihan untuk diterapkan. Sebab, sistem terbuka dinilai banyak melahirkan sengketa antar calon anggota legislatif (caleg).
Baca Juga: Ini Peta Sikap Partai dalam Isu Krusial RUU Pemilu
"Alternatifnya proporsional tertutup bersyarat. Artinya, pengaturan tentang rekrutmen caleg oleh parpol (partai politik) secara partisipatif melibatkan publik," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dalam diskusi daring, Minggu (14/6/2020).
Bagja menambahkan, diperlukan pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi parpol dalam rekrutmen caleg. Hal ini untuk mencegah adanya mahar politik dalam penentuan caleg.
Baca Juga: Bawaslu Siap Jalankan Fungsi Pengawasan Pilkada
Sementara itu, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor mendorong sistem terbuka tetap diterapkan. "Kalau kita ingin memperkuat demokrasi untuk mereduksi elitisme dan oligarki, maka pilihannya sistem terbuka," kata Firman.
Firman menuturkan, secara teori dan pelaksanaan, sistem terbuka membuat rakyat sebagai pemilik suara mengetahui caleg yang akan dipilih. "Setidaknya tahu namanya. Ini beda sekali dengan proporsional tertutup. Orang seperti beli kucing dalam karung," ucap Firman.
Baca Juga: Golkar Kaji Tiga Opsi Sistem Pemilu
Firman menjelaskan, sistem terbuka sebenarnya juga memiliki sisi negatif. "Ada kader-kader baru tapi dia populer lalu terpilih. Banyak yang masih butuh jam terbang lebih lama. Lalu, sistem terbuka cenderung tidak ramah perempuan," imbuh Firman.
Sumber: BeritaSatu.com
Baca Lagi Aje https://www.beritasatu.com/politik/645013/bawaslu-usulkan-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-bersyaratBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat - BeritaSatu"
Posting Komentar