Merdeka.com - Pemilu serentak nasional akan berubah yang awalnya memilih lima posisi, kini telah dibagi menjadi pemilu serentak nasional dan daerah sesuai Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Tahun 2020 yang hanya memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPD pada pemilu nasional.
Namun, perubahan sistem pemilu itu baru terjadi pada tahun 2029, sedangkan pada 2024 masih mengacu seperti Pemilu 2019 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi maupun Kabupaten /Kota secara serentak berdasarkan UU No 7 Tahun 2017.
"Jadi catatan pemilu serentak nasional baru berlaku di Tahun 2029, karena RUU yang sedang di bahas Komisi II masih pakai UU No 7 Tahun 2017 untuk tahun 2024 dengan pemilu lima kotak yang memilih posisi seperti pemilu 2019 kemarin," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada merdeka.com, Senin (8/6).
Atas penerapan pemilu tersebut, Titi menyoroti terdapat tiga substansi aturan seperti sistem pemilu, alokasi kursi, dan ambang batas yang tetap mengacu pada RUU Pemilu 2020 untuk diterapkan pada pemilu 2024.
"Jadi persoalan, akan terjadi tambal sulam aturan. Satu sisi masih melakukan pemilu ala 2019 untuk memilih lima kotak (Presiden, Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sekaligus seperti UU No 7 Tahun 2017. Tapi untuk tiga substansi merujuk pada RUU yang baru itu akan menimbulkan kerumitan," jelasnya.
Akibatnya, lanjut Titi, bisa menyebabkan multitafsir dan distorsi dalam pelaksanaan di lapangan, karena adanya pengecualian aturan tersebut yang masih mengacu pada aturan sebelumnya.
"Jadi semestinya, kalau DPR serius untuk menerapkan pemilu nasional serentak sebagaimana aturan pasal 4 RUU yang baru untuk memilih secara berbarengan tiga posisi Presiden, DPR, DPD harusnya bisa dipraktikkan tahun 2024. Tidak perlu menunggu 2029," katanya.
"Maka kami meminta kalau komitmennya serius, dalam mendesain pemilu serentak nasional ya dimulai saja sejak 2024 tidak perlu ditunda menunggu di 2029," sambungnya.
1 dari 1 halaman
Isi Pasal Dalam Draft RUU Pemilu 2020
Dalam isi Draft RUU Pemilu 2020 yang beredar, disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi pemilu terdiri dari Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
"Ayat 2 Pemilu Nasional terdiri dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, dan Pemilu Anggota DPD yang diselenggarakan secara bersamaan."
Sedangkan untuk ayat 3 Pemilu Daerah terdiri dari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota secara bersamaan.
Namun, pelaksanaannya tersebut baru berlaku saat pemilu serentak nasional mulai berlaku di Tahun 2029, bukan di Tahun 2024 sebagaimana bunyi Pasal 730 ayat 1.
"Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak tetap diselenggarakan pada tahun 2024 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."
Kemudian, pada ayat 2 Penggunaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 akan ada pengecualian san berubah mengikuti RUU 2020 yang baru.
"Seperti, (a) sistem pemilu (b) alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan (c) ambang batas perolehan suara minimal Partai Politik Peserta Pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota."
[bal]Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Harap Model Pemilu Nasional dalam RUU Pemilu Dilaksanakan 2024, Bukan 2029 | merdeka.com - Merdeka.com"
Posting Komentar