Search

Pemilu dan Pilkada pada 2027 Memberatkan Tugas KPU - Medcom ID

Jakarta: Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendukung wacana pengunduran Pilkada Serentak dari 2024 ke 2027. Hal tersebut dapat meringankan beban penyelenggara pemilu.
 
Hadar menjelaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada secara serentak dengan pileg dan pilpres di Pemilu 2024. Sehingga, dalam satu tahun KPU akan menangani dua kali hajatan besar pesta demokrasi.
 
"Ini kan berat.Tidak mungkin KPU melakukan pemilihan besar-besaran dalam satu tahun, itu tumpang tindih kerjaannya," ujar Hadar kepada Medcom.id, Rabu, 24 Juni 2020.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hadar menyebut bila wacana itu terealisasi penyelenggara pemilu dapat fokus menangani pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 2024. Sedangkan, pilkada serentak pada 2027.
 
(Baca: Pilkada 2024 Direncanakan Mundur pada 2027)
 
"Dua grup pemilihan besar (sebagai) ide bunuh diri. Kalau mau digeser bagus," tutur dia.
 
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada 2024 diwacanakan mundur. Pemerintah dan DPR tengah menggodok rencana tersebut.
 
“Sepertinya akan diundur pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dalam telekonferensi, Selasa, 23 Juni 2020.
 
Ilham menyebut wacana itu bukan berasal dari KPU. Namun, gagasan itu sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.
 
Wacana itu masih dalam pembahasan tahap awal. DPR perlu membuat undang-undang sebagai landasan hukum bila rencana tersebut hendak diwujudkan.
 

(REN)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/akW5JdBN-pemilu-dan-pilkada-pada-2027-memberatkan-tugas-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu dan Pilkada pada 2027 Memberatkan Tugas KPU - Medcom ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.