Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bakal direvisi. Dalam wacana revisi ini, nantinya pilkada akan ditiadakan dan diubah menjadi pemilu pemilihan kepala daerah se-Indonesia serta anggota DPRD. Pelaksanaannya tetap 5 tahun sekali dan dilakukan di antara 2 pemilu nasional.
“Satu wacana baru yang muncul dalam rencana RUU ini adalah soal pelaksanaan pemilihan umum yang dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia
Ia menjelaskan, di draft itu agar pemilu nasional dan pemilu daerah itu berbeda waktunya. Diusulkan pemilu daerah di antara dua pemilu nasional. Jadi pemilu nasional 2024, pemilu daerahnya 2027, pemilu nasional lagi 2029 dan seterusnyaterkait keserentakan ini ada 2 opsi. Pertama pemilu nasional seperti sekarang serentak (pilpres dan pileg DPR RI-DPD-DPRD), pemilu daerahnya seperti sekarang keserentakannya antara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Opsi kedua adalah Pemilu Nasional terdiri dari Pilpres, DPR RI, DPD RI. Pemilu daerahnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota,” tuturnya.
Isu lainnya dalam RUU Pemilu adalah terkait penataan keberadaan dan kombinasi antara institusi-institusi penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, ada 3 institusi penyelenggara pemilu di Indonesia yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Selama ini kita punya 3 kan KPU, Bawaslu dan DKPP. Ini kan selalu over laping dan sering berhadap-hadapan. Contohnya kasus terakhir DKPP memberhentikan komisioner KPU yang sekarang sedang diperkarakan oleh KPU, ini kan kontra-produktif,” ucap Doli.
“Kemudian kita juga berharap komisioner-komisioner di 3 institusi ini adalah orang-orang yang betul-betul punya integritas, kredibilitas, punya kapasitas. Kayak kemarin kan ada yang terjerat kasus hukum dan sebagainya,” sambung dia.
Ia menyampaikan, Komisi II juga akan mengkaji dengan serius soal digitalisasi pemilu. Untuk memudahkan pemilih, nantinya teknologi informasi akan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
“Kemarin kan sebenarnya kita sudah dorong KPU untuk e-Rekap yang sampai sekarang masih dirumuskan. Kita harus mengkaji apakah mungkin ke depan mempergunakan e-Voting misalnya. Jadi banyak hal-hal baru yang akan kita bicarakan supaya lebih sempurna,” tuturnya.
Baca Lagi Aje https://lintas24.com/dpr-ri-wacanakan-ada-pemilu-nasional-dan-pemilu-daerah.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "DPR RI Wacanakan Ada Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah - L24"
Posting Komentar