Bukittinggi - Seorang penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi yang bertugas sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Birugo dinyatakan positif Covid-19.
Sudah ditracking. Sebanyak 33 orang sudah dilakukan swab di Dinas Kesehatan.
Kabarnya, pasien perempuan berinisial MY, 39 tahun itu, kini menjalani perawatan medis di ruang isolasi RSAM Bukittinggi.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Yandra Ferry. Pihaknya mengaku juga telah melakukan tracking terhadap riwayat perjalanan pasien tersebut.
“Sudah ditracking. Sebanyak 33 orang sudah dilakukan swab di Dinas Kesehatan,” katanya, Senin, 29 Juni 2020.
Terpisah, Humas RSAM Bukittinggi Murshalman Chaniago menyebut pihaknya telah menerima tambahan pasien dari kota wisata itu. Kondisi pasien disebutkan relatif baik.
“Memang benar pasien inisial MY beralamat Birugo Kota Bukittinggi dan pada Minggu 28 Juni 2020 siang masuk ke IGD Covid-19 RSAM. Pasien perempuan itu dijemput ke rumahnya dan diantar ke RSAM menggunakan mobil ambulans Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi,” katanya.
Sebelumnya, kepada awak media, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias juga telah memberikan keterangan lebih rinci. Kasus baru ini terjadi saat Kota Bukittinggi menerapkan aturan tatanan normal baru atau new normal sekaligus setelah lebih sebulan Kota Bukittinggi tidak ada penambahan kasus positif Covid-19.
"Yang bersangkutan ikut rapid test, karena bertugas sebagai PPS di KPU Bukittinggi dan ada 7 orang yang reaktif. Dari hasil itu, kita swab dan 1 orang positif yakni warga Birugo. Kita berharap tidak bertambah lagi kasus Covid-19,” katanya.
Informasi yang dirangkum Tagar, pasien MY dinyatakan terpilih sebagai anggota PPS Birugo berdasarkan pengumuman KPU Bukittinggi nomor 105/PP.04.2-Pu/1375/KPU-Kot/III/2020. Kemudian, memasuki masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, salah satu tugas yang harus dijalani PPS adalah melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Kewajiban mengikuti Rapid Test bagi PPS dan tim verifikator sudah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020, tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pilkada Tahun 2020. []
Berita terkait
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seorang Petugas Pemilu Bukittinggi Positif Covid-19 - Tagar News"
Posting Komentar