DPR RI sedang merancang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satu wacananya yakni pemisahan pemilu nasional dan daerah. Namun berbeda dengan KPU yang berharap undang-undang yang baru nanti mempertimbangkan keselamatan petugas pelaksana pemilu.
"Apapun pilihannya, harus mempertimbangkan agar tidak lagi ada petugas pemilu wafat karena beban kerja yang berat," ujar Anggota KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Viryan mengatakan setiap pelaksanaan pemilu ada putugas yang meninggal dunia. Namun, puncaknya terjadi pada pemilu tahun 2019 kemarin.
"Petugas pemilu wafat sejak 1955 sebenarnya. Saat itu ada 67 petugas wafat. 2004, 2019, 2014 juga terjadi. Puncaknya 2019 karena beban kerja teknis luar biasa berat," kata dia.
Dengan demikian, Viryan berharap model keserantakan pemilu harus diperhatikan secara mendalam. Dia meminta agar beban kerja petugas harus rasional.
"Hal ini harus benar-benar dipertimbangkan dalam memilih model keserentakan pemilu. Beban kerja pemilu di lapangan harus rasional dan menjamin risiko petugas pemilu wafat sangat rendah," ungkapnya.
Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5050459/dpr-usul-pemilu-nasional-dan-daerah-kpu-minta-perhatian-penuh-ke-petugasBagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Usul Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Minta Perhatian Penuh ke Petugas - Detiknews"
Posting Komentar