Search

283 ASN Melanggar Netralitas Pemilu - Medcom ID

Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menemukan ratusan ASN tak netral. Mereka melanggar netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) pada kurun waktu 1 Januari hingga 15 Juni 2020.
 
“Sebanyak 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas, 283 ASN melanggar dan mendapat rekomendasi KASN, dan 99 ASN ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
 
Agus memerinci pelanggaran paling tinggi ialah mengampanyekan calon pemimpin melalui media sosial sebesar 24 persen. Selanjutnya, pendekatan kepada partai politik sebesar 21 persen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, memasang spanduk yang mempromosikan calon kepala daerah 13 persen. Serta, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon 4 persen.
 
(Baca: ASN Diminta Setop Melanggar Netralitas)
 
Agus menuturkan 10 instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Banjarbaru. Selain itu Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
 
Adapun jabatan ASN yang paling sering melanggar yaitu pimpinan tinggi sebesar 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, dan jabatan administrasi 13 persen. Kemudian, jabatan pelaksana 12 persen dan kepala wilayah 4 persen.
 
Agus menegaskan ASN harus selalu menjunjung tinggi netralitas. Dia mengingatkan fungsi ASN ialah melayani publik bukan terlibat dalam politik pragmatis.
 
“Asas netralitas adalah bagian dari etika dan perilaku,” tegas Agus.
 

(REN)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/nasional/politik/yKXAOd0N-283-asn-melanggar-netralitas-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "283 ASN Melanggar Netralitas Pemilu - Medcom ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.