Search

Petugas Pemilu Reaktif Covid 19 Tak Diizinkan Bertugas - Medcom ID

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun sejumlah strategi menekan penyebaran virus korona (covid-19) saat penyelenggaran Pilkada 2020. Salah satunya melakukan uji cepat atau rapid test covid-19 terhadap sejumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
 
"Kalau ada (petugas) yang nanti bereaktif (covid-19) kita minta untuk istirahat. Nanti bisa diambil alih oleh panitia pemilih kecamatan (PPK)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra dalam diskusi virtual, Minggu, 28 Juni 2020.
 
Ilham menuturkan pihaknya telah melaksanakan rapid test bersama Gugus Tugas Penangan Covid-19 di sejumlah daerah penyelenggara Pilkada 2020. Langkah tersebut untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran virus covid-19 dari penyelenggara pemilu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Pemilih Bersuhu Tubuh Tidak Normal Tetap Bisa Nyoblos)
 
Dia memastikan protokol kesehatan untuk pemilih juga bakal diterapkan secara ketat di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih dengan kondisi suhu tubuh di atas 38 derajat celsius akan ditempatkan di TPS khusus.
 
"Kita buat TPS khusus di setiap TPS untuk mereka memilih. (Setelah itu) kita perintahkan untuk segera pulang," tutur dia.
 
KPU juga akan memfasilitasi pemilih dengan masker, sarung tangan sekali pakai, hand sanitazer, hingga tinta tetes sebagai tanda telah menggunakan hak suara. Penyelenggara pemilu juga mengatur waktu kedatangan pemilih ke TPS agar tidak menimbulkan penumpukan massa.
 
"Prinsipnya kami menerapkan protokol covid-19 yang ketat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi petugas menggunakan masker, jaga jarak, dan pelindung wajah," jelas dia.
 

(REN)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/8KyXaDxk-petugas-pemilu-reaktif-covid-19-tak-diizinkan-bertugas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petugas Pemilu Reaktif Covid 19 Tak Diizinkan Bertugas - Medcom ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.