Search

Tugas Bawaslu sebagai Peradilan Pemilu Dinilai Tidak Tepat - Medcom ID

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak tepat menjalankan tugas sebagai peradilan pemilu. Sebab, tugas tersebut harus dijalankan di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
 
"Tidak pernah bisa Bawaslu menjadi peradilan pemilu. Jangan coba-coba, karena tidak masuk akal dengan bangunan konstitusional," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi virtual, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Sistem peradilan pemilu harus masuk salah satu empat ketegori peradilan, yaitu peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara. Sehingga yang paling mendekati adalah peradilan umum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Bawaslu mau tidak mau tidak lagi jadi penyelenggara pemilu tapi bagian dari lingkungan peradilan," ujar dia.
 
Baca: Dana Kampanye dan Parpol Harus Diatur Jelas
 
Nantinya anggota Bawaslu tidak dapat lagi diisi dengan warga sipil melainkan diisi oleh hakim. Oleh sebab itu sistem peradilan pemilu yang dilakukan Bawaslu tidak tepat.
 
"Sistemnya rusak kita pertahankan. Ini tidak benar. Tidak (dapat) dipastikan hal-hal gila terjadi dalam pemilu kita," kata dia.
 

(JMS)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/wkBYwwab-tugas-bawaslu-sebagai-peradilan-pemilu-dinilai-tidak-tepat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tugas Bawaslu sebagai Peradilan Pemilu Dinilai Tidak Tepat - Medcom ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.