"Setelah putusan MK tidak ada surat pemberitahuan (verifikasi ulang)," ujar Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan, Iswan, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Tak lama kemudian, ia dihubungi KPUD Manokwari Selatan. Iswan mengaku bahwa KPUD Manokwari tak memverifikasi PBB.
"Disuruh bawa 2 KTP dengan dua kecamatan oleh Komisioner KPUD Anton. Tidak ada diadakan kembali verifikasi," tutur Iswan.
Iswan mengatakan, sudah menyerahkan berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Sayangnya, Sipol tak bisa diakses.
Tak lama kemudian, pada tanggal 8 Februari ia mendapatkan pemberitahuan dari KPUD Manokwari Selatan untuk menghadiri acara penetapan parpol peserta Pemilu. PBB Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tidak menerima undangan tertulis, saya di-SMS Pak Anton (komisioner KPU) tanggal 8 Februari 2018 untuk hadir di KPUD mendengarkan hasil keputusan pleno di tanggal 9 Februari 2018. Dengan hasil PBB di Manokwari Selatan belum memenuhi syarat," kata Iswan.
Dalam sidang, Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Majelis memutuskan sidang ajudikasi dilanjutkan esok. Sidang akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPU.
"Sudah kita dengarkan besok hari Kamis jam 10.00 WIB kita lanjutkan dengan keterangan saksi fakta dari pihak termohon, dari pihak pemohon bila masih ada saksi dapat dihadirkan esok," ujar Abhan.
(dkp/dkp)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Ajudikasi, PBB Manokwari Selatan Cerita Tak Lolos Pemilu"
Posting Komentar