Search

Bawaslu Sumut proses permohonan sengketa pemilu JR-Ance

Merdeka.com - Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian resmi memohon sengketa pemilu ke Bawaslu Sumatera Utara. Permohonan disampaikan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

"Hari ini Bawaslu menerima permohonan sengketa dari bakal pasangan calon JR-Ance terkait tidak ditetapkannya mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (14/2).

Terkait permohonan sengketa pemilu ini, kata Syafrida, pihaknya akan menggali dasar KPU Sumut memutuskan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka juga mendalami dalil dan dasar yang digunakan pemohon untuk membela diri.

Syafrida mengakui pihaknya turut serta dalam proses yang berlangsung di KPU Sumut. Namun keterlibatan mereka tidak sampai pada keputusan yang akhirnya menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan, selain masalah prosedur yang menghasilkan keputusan KPU Sumut itu, pihaknya juga akan memeriksa substansi yang diajukan JR-Ance, seperti keabsahan ijazah. "Dua-duanya akan kita periksa, substansi dan prosedur," katanya.

Bawaslu masih harus meneliti bukti yang diserahkan tim kuasa hukum JR-Ance. Pemeriksaan berkas akan berlangsung maksimal 3 hari. "Penyelesaian (sengketa) maksimal 12 hari kalender," jelas Syafrida.

Sementara kuasa hukum JR-Ance, yakin JR Saragih tidak memiliki persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai calon gubernur. "Kami telah menyerahkan ijazah STTB SD, SMP dan SMA, kemudian ijazah S1, S2 dan S3. Jadi tidak ada masalah dalam pendaftaran Pak JR," kata Ikhwaludin Simatupang, salah seorang kuasa hukum JR-Ance.

Menurut dia, surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisasi ijazah SMA JR Saragih.

"Surat kepala dinas tidak dibantah surat sekretaris dinas. Dan ijazah Pak JR dalam surat sekretaris itu diakui kebenarannya," ujarnya.

Seperti diberitakan KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih. [fik]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/bawaslu-sumut-proses-permohonan-sengketa-pemilu-jr-ance.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Sumut proses permohonan sengketa pemilu JR-Ance"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.