Search

Sambut Natal dan Tahun Baru. Bawaslu Batam Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye - Tribun Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pada perayaan hari besar seperti Natal dan Tahun baru yang sebentar lagi akan berlangsung ini biasanya akan dimanfaatkan para peserta pemilu untuk memberikan ucapan baik berbentuk selebaran, pemasangan sepanduk, dan pemasangan iklan ucapan.

Hal ini pun akan menjadi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam.

Komisioner Bawaslu Batam, Nopialdi mengingatkan agar peserta pemilu menaati aturan yang telah ditetapkan KPU dalam kampanye.

"Kita mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar taati aturan berkampanye yang telah diatur oleh KPU. Kami akan terus melakukan pengawasan bila ada pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu," katanya saat dihubungi tribunbatam.id, Minggu (09/12/2018).

Baca: Penyandang Disabilitas Kini Bisa Langsung Coblos Pada Pemilu, KPU Batam Siapkan Alat Bantu Khusus

Baca: Pahami Pola Money Politik, Bawaslu Tanjungpinang Gelar Bimtek

Baca: Bawaslu Batam Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye Lengkap di Mobil Umum

Baca: Sebar Berita Hoaks saat Kampanye dan Pemilu Terancam Pidana. Ini Penjelasan Bawaslu Batam

Disampaikannya, kepada peserta pemilu yang ingin memberikan ucapan Natal dan tahun baru, serta perayaan hari besar dan momen tertentu tidak dipermasalahkan. Asalakan tidak mencantumkan logo partai dan nomor urut.

"Silahkan mengucapkan itu. Itu hak semua warga Indonesia. Namun, jangan menyertakan nomor urut dan logo partai. Bila itu yang dipasang, itu sangat menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU," ucapnya.

Bila yang membuat ucapan adalah pengurus atau anggota di salah satu partai. Nopialdi menyebutkan, tidak apa apa asal tidak menyertakan nomor urut peserta pemilu.

"Misal ada caleg yang buat, cukup nama yang ingin membuat ucapan serta sebagai apa di kepengurusan partai, lalu fotonya, dan logo partai aja. Tidak boleh ada ajakan memilih dan menyantumkan visi misi," ujarnya

Namun Nopialdi mengatakan, bila peserta pemilu memasang ucapan Natal dan tahun baru di titik titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, diperbolehkan. Dengan catatan, partai harus melaporkan kepada KPU dan Bawaslu.

"Jadi laporan pemasangan itu tidak perseorangan. Tapi partai masing masing. Berapa ukuran, desain seperti apa, dan di lokasi mana. Kalau di titik titik yang sudah ditentukan KPU, peserta pemilu sah aja menyertakan nomor urutnya dan berkampanye," ucapnya kembali.(dra)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://batam.tribunnews.com/2018/12/09/sambut-natal-dan-tahun-baru-bawaslu-batam-ingatkan-peserta-pemilu-taati-aturan-kampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sambut Natal dan Tahun Baru. Bawaslu Batam Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye - Tribun Batam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.