Search

Ramai Dibicarakan Saat Pemilu, Apa Beda Quick Count & Exit Poll? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dilaksanakan hari ini, Rabu (14/2/2024). Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024, menurut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang dirilis KPU.

Meskipun demikian, sejumlah lembaga survei akan mengeluarkan quick count dan exit poll. Biasanya keduanya ramai dibicarakan oleh masyarakat karena diyakini memberikan gambaran awal mengenai hasil pemilu. 

Meskipun quick count dan exit poll mirip namun keduanya memiliki perbedaan, apa itu?

Exit Poll Adalah...

Melansir laman Hukum Online, Exit Poll adalah metode penghitungan suara yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih mencoblos di TPS. Sebenarnya, secara teknis Exit Poll merupakan bagian dari survei.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan exit poll dilakukan dengan mengumpulkan data dengan wawancara responden secara acak.

"Exit poll itu sebetulnya adalah wawancara instan terhadap pemilik yang baru selesai dari TPS pertanyaannya tentu beragam," kata Dedi, melansir CNN Indonesia, Rabu (14/2/2024).

"Biasanya kami acak, misalnya berdasarkan jam keluar dari TPS, misalnya untuk responden pertama untuk melakukan wawancara di jam 10 pagi lalu kemudian pada jam 11 siang," tambahnya.

Exit Poll menargetkan data demografi pemilih dan tidak memprediksi siapa yang bakal menang Pemilu. Data demografi tersebut biasanya berupa usia, agama, suku, gender, tingkat pendidikan, pendapatan, latar belakang pilihan partai politik, afiliasi ormas keagamaan, dan lain-lain.

Hasil exit poll biasanya membutuhkan waktu hingga dua hari karena memiliki proses tabulasi data. Selain itu exit poll hanya digunakan untuk kebutuhan internal dan hanya menjadi penguat quick count

Apa Bedanya dengan Quick Count?

Quick Count memiliki perbedaan dengan exit poll terutama soal pengambilan sampel. Quick count mengambil sampel hasil penghitungan suara dari beberapa TPS yang representatif sebagai responden.

Quick Count mempunyai sifat yang lebih sebagai prediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data dari TPS. 

Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Aturan soal penghitungan cepat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 449 Ayat (5) dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Menurut Pasal 16 Peraturan KPU 9/2022 quick count dilakukan oleh lembaga Survei yang memenuhi persyaratan yakni:

a. berbadan hukum di Indonesia;

b. bersifat independen;

c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

d. terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(ras/ras)
[Gambas:Video CNBC]

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3Jlc2VhcmNoLzIwMjQwMjE0MTMwODMwLTEyOC01MTQxNzQvcmFtYWktZGliaWNhcmFrYW4tc2FhdC1wZW1pbHUtYXBhLWJlZGEtcXVpY2stY291bnQtZXhpdC1wb2xs0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ramai Dibicarakan Saat Pemilu, Apa Beda Quick Count & Exit Poll? - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.