Search

Tanggal Berapa Pemilu Legislatif 2024? Ini Jadwalnya - detikNews

Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan segera diselenggarakan. Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ada tiga macam Pemilu, yaitu Pemilu Presiden (Pilpres 2024), Pemilu Legislatif (Pileg 2024), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).

Adapun penyelenggaraan untuk Pilpres 2024, Pileg 2024, dan Pilkada 2024, telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui beberapa peraturannya. Termasuk untuk tahapan dan jadwal Pilpres 2024, Pileg 2024, dan Pilkada 2024.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, berikut informasi jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, meliputi Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres 2024) adalah pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat Pilpres, Pemilih akan memilih calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk tahun 2024.

Serentak dengan Pilpres 2024, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022, penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg 2024) adalah pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada Pileg, Pemilih akan memilih anggota legislatif di tingkat nasional (DPR RI), provinsi (DPRD), dan kabupaten/kota (DPRD).

Tanggal Pilkada Serentak: 27 November 2024

Berbeda dengan Pilpres dan Pileg, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan terbaru melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) adalah pada Rabu, 27 November 2024. Pada Pilkada, Pemilih akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Perbedaan Pemilu Pilpres, Pileg dan Pilkada

Sebagai informasi, untuk penyelenggaraan Pilpres dan Pileg biasa dilaksanakan secara serentak dan disebut juga dengan Pemilu (Pemilihan Umum). Sementara Pilkada biasanya diselenggarakan setelah Pilpres dan Pileg (Pemilu).

  • Pileg adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pilpres adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(wia/imk)

Ulasan Debat Pilpres 2024

Temukan analisa debat capres-cawapres pilihanmu hanya di detikpemilu!

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiW2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzE4MDI4Ny90YW5nZ2FsLWJlcmFwYS1wZW1pbHUtbGVnaXNsYXRpZi0yMDI0LWluaS1qYWR3YWxueWHSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanggal Berapa Pemilu Legislatif 2024? Ini Jadwalnya - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.