TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menilai rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas. Isu pengajuan hak angket sebagai buntut dugaan kecurangan pemilu meluas setelah diusulkan calon presiden Ganjar Pranowo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK dan Majelis Kehormatan MK itu mengatakan hanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, hak angket DPR belum pernah digunakan. Menurut dia, hak angket selalu digunakan oleh DPR pada masa pemerintahan B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Hak angket oleh DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif vs legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945," ujar Jimly dalam keterangan tertulis, Ahad, 25 Februari 2024.
Selain wacana hak angket sebagai proses politik untuk pengusutan dugaan kecurangan pemilu, Jimly menilai proses hukum penyelesaian perkara harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu. Dia mengatakan proses hukum itu dapat melalui peradilan administrasi di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Jimly, proses politik dan hukum ini bertujuan memindahkan ketidakpuasan dan kemarahan publik terhadap proses dan hasil pemilu, terutama hasil pilpres, melalui mekanisme yang resmi ke ruang-ruang sidang yang resmi di DPR, Bawaslu atau MK. "Kedua proses politik dan hukum ini sama-sama penting," ujarnya.
Jimly pun mengimbau publik menyaksikan kedua proses itu dengan positif. Dia meyakini ketegangan dan luapan emosi publik, pada waktunya, akan reda. Mulai 1 dan 20 Oktober 2024, dia mengatakan pemilu akan menghasilkan pemerintahan baru yang dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
Dia percaya pemerintahan baru akan bekerja menurut konstitusi dan aturan hukum serta etika penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku. Dia juga meyakini akan ada dukungan fungsi pengawasan yang efektif dari parlemen dan fungsi peradilan yang terpercaya dari cabang kekuasaan kehakiman.
Pilihan Editor: Deretan Poin Tanggapan AHY Soal Hak Angket untuk Mengusut Dugaan Kecurangan dalam Pemilu 2024
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Wacana Hak Angket Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Positif, tapi Ada juga Proses Hukum yang Harus Ditempuh - Nasional Tempo"
Posting Komentar