JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan belum menemukan adanya pelanggaran selama masa tenang.
“Kami sudah melakukan penelusuran, kami belum menemukan terkait adanya pelanggaran (Pemilu),” ujar Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Atiq Amalia kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut, Atiq menyebut, belum ada laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu.
Selama dua hari masa tenang, Jakarta Selatan disebut masih dalam kondisi kondusif.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Billboard SBY Muncul di Lenteng Agung dengan Tulisan “Masih Ingat Saya?”
“Belum ada laporan juga, mudah-mudahan tidak ada,” tutur dia.
Walau demikian, Atiq tak menampik pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Namun, dugaan-dugaan itu belum terbukti dan sampai saat ini Bawaslu terus mengawasi jalannya masa tenang.
“Dugaan (pelanggaran) ada, namun belum terjadi,” imbuh dia.
Baca juga: Kerap Muncul Huru-Hara saat Pencoblosan di Kalibata City, Bawaslu Beri Perhatian Khusus
Adapun masa tenang Pemilu digelar selama tiga hari, mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Jaksel Belum Temukan Pelanggaran Pemilu Selama Masa Tenang - Megapolitan Kompas.com"
Posting Komentar