Penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) dimulai setelah pemilih melakukan pencoblosan yakni Rabu (14/2) pukul 13.00 waktu setempat.
Ini berarti, pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan di hari yang sama. Lantas berapa lama penghitungan suara Pemilu?
Rapat penghitungan suara sendiri dipimpin oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dapat dihadiri oleh saksi dan atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berapa lama penghitungan suara Pemilu?
Lama penghitungan suara Pemilu adalah sekitar satu sampai dua hari. Merujuk laman Info Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan dan penghitungan suara diagendakan pada 14-15 Februari 2024.
Dalam pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, "Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara."
Akan tetapi, KPU juga memberikan tambahan satu hari dengan mempertimbangkan ayat 2 yang berbunyi,
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara."
Dalam pasal yang sama, rapat penghitungan suara dipimpin oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi dan atau Pengawas TPS.
Kemudian dalam pasal 52, disebutkan bahwa penghitungan suara dilakukan berurutan mulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Syarat suara yang sah
Surat suara dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu paslon, tanda gambar parpol, dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sah jika surat suara ditandatangani ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan atau nama calon pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD disebut sah jika surat suara ditandatangani ketua KPPS dan tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Selain itu, surat suara dinyatakan sah apabila tidak terdapat tulisan dan atau catatan lain. Surat suara yang dicoblos juga harus menggunakan alat coblos, jika tidak, maka dinyatakan tidak sah.
Demikian penjelasan mengenai berapa lama penghitungan suara Pemilu. Semoga bermanfaat!
(juh) Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiamh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWR1a2FzaS8yMDI0MDIxMjE3MDI1Mi01NjEtMTA2MTUzOC9iZXJhcGEtbGFtYS1wZW5naGl0dW5nYW4tc3VhcmEtcGVtaWx1LTIwMjTSAW5odHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL2VkdWthc2kvMjAyNDAyMTIxNzAyNTItNTYxLTEwNjE1MzgvYmVyYXBhLWxhbWEtcGVuZ2hpdHVuZ2FuLXN1YXJhLXBlbWlsdS0yMDI0L2FtcA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berapa Lama Penghitungan Suara Pemilu 2024? - CNN Indonesia"
Posting Komentar