JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum 2024.
Sesuai jadwal yang ditetapkan rekapitulasi suara dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Soal pengumuman resmi hasil pemilu telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 tahun 2017.
Hasil pemilu secara nasional akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Rekapitulasi KPU masih menunggu sisa data hasil hitung suara sampai akhirnya terkumpul 100%.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Terkait Pembahasan APBN untuk Program Makan Siang Gratis
Sumber : Kompas TV
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiW2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di92aWRlby80ODg1MDgvbWVuYW50aS1oYXNpbC1yZWthcGl0dWxhc2ktc3VhcmEtcGVtaWx1LTIwMjQtZGFyaS1rcHUtcmnSAV9odHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYW1wL3ZpZGVvLzQ4ODUwOC9tZW5hbnRpLWhhc2lsLXJla2FwaXR1bGFzaS1zdWFyYS1wZW1pbHUtMjAyNC1kYXJpLWtwdS1yaQ?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menanti Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 dari KPU RI - Kompas TV"
Posting Komentar