Search

KPU Tabalong Fasilitasi APK Parpol Peserta Pemilu 2019 ...

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG - Pengaturan untuk alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019 telah ditetapkan KPU.

Dalam penetapan tersebut diantaranya mengatur tentang APK yang difasilitasi KPU, penambahan dari peserta pemilu dan juga lokasi penempatan.

Komisioner KPU Tabalong Cicik Agus Sulistiani, Selasa (2/10/2018), membenarkan dalam pemilu kali ini ada APK yang difasilitasi untuk parpol peserta Pemilu 2019.

Bentuk APK yang disiapkan untuk parpol diantaranya, berupa baliho sebanyak 10 buah dan spanduk sebanyak 16 buah.

Untuk APK yang difasilitasi KPU tersebut desainnya diserahkan ke parpol termasuk dengan bahan pendukung untuk memasang dan juga pemeliharaannya.

Selain dari yang difasilitasi KPU, imbuhnya, parpol juga bisa menambah lagi APK berupa baliho dan spanduk untuk tiap desa.

Baca: Live K Vision! Jadwal Siaran Langsung CSKA Moscow vs Real Madrid Liga Champion Malam Ini

Baca: Prediksi & Jadwal Live Juventus vs Young Boys Liga Champion Malam Ini di RCTI

"Untuk baliho maksimal lima dan spanduk maksimal sepuluh buah di desa atau kelurahan serta bilboard atau videotron maksimal 2 di kabupaten atau kota," katanya.

Sedangkan terkait pemasangan APK, juga telah ditetapkan lokasi mana saja yang tidak boleh dipasangi dan wilayah mana saja yang boleh untuk dijadikan lokasi pemasangan APK.

Untuk lokasi yang dilarang berdasarkan rakor KPU Tabalong dengan pihak terkait diantaranya tidak boleh dipasang di kantor atau instansi pemerintah, fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah.

Kemudian juga tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, hutan kota, taman dan kawasan perdagangan atau sepanjang Selongan sampai Tugu Obor.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/02/kpu-tabalong-fasilitasi-apk-parpol-peserta-pemilu-2019-pemasangan-harus-di-lokasi-yang-diizinkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tabalong Fasilitasi APK Parpol Peserta Pemilu 2019 ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.