Search

Jaga Netralitas dalam Pemilu 2019, Bawaslu Tabalong Layangkan ...

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menjaga netralitas dalam pelaksanaan pileg 2019 dan pilpres 2018, Bawaslu Kabupaten Tabalong, membuat surat edaran berisi imbauan kepada ketua RT dan RW.

Surat edaran ini mengingatkan semua Ketua RT dan RW di Tabalong untuk bisa menjaga netralitasnya selama pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Komisioner Bawaslu Tabalong, Fahmi Failasopa, dikonfirmasi, Senin (1/10/2018), membenarkan, adanya surat edaran yang secara khusus ditujukan bagi RT dan RW.

Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 disebutkan RT/RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Dimana tugasnya adalah melakukan pemberdayaan masyaraka desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

"Dan RT atau RW sebagai LKD dilarang berafiliasi terhadap partai politik," tegasnya.

Baca: Tersenggol Truk Satu Keluarga Alami Kecelakaan di Daha Barat, Ayah dan Ibu Luka, Sang Anak Meninggal

Baca: 38 Hari Sempat Dirawat seorang jemaah Haji Kalsel Asal Tapin Meninggal Dunia di Arab Saudi

Dari situlah pihaknya menindaklanjuti dengan membuat surat edaran untuk mengingatkan perangkat RT atau RW soal netralitas.

"Ini dilandasi adanya Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu dalam pasal 8 ayat 2," ujarnya.

Dimana dalam aturan itu ditegaskan RT atau RW dilarang terlibat sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka sesuai ketentuan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

Ditambahkan Fahmi, agar pelanggaran itu tidak terjadi maka Bawaslu Tabalong berupaya untuk terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan.

Pencegahan dilakukan dengan menyampaikan surat kepada seluruh RT dan RW se Kabupaten Tabalong.

Dalam menyampaikan surat edaran ini agar bisa sampai langsung ke sasaran maka pihaknya dibantu panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan dan desa.

Baca: Hasil Timnas U-16 Indonesia vs Australia di Piala AFC U-16 2018 - Skor 1-3 Sementara Babak Kedua

Baca: Cuplikan Gol Timnas U-16 Indonesia vs Australia Piala AFC U-16 2018, Sultan Zico Bikin Skor 1-0

"Jadi ini salah satu tugasnya bawaslu sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yakni menjalankan fungsi pencegahan," tegasnya

Diharapkannya dengan upaya yang dilakukan maka segala bentuk kegiatan yang menjadi kebijakan tingkat desa kepada RT dan RW baik pelayanan maupun pembangunan tidak dimanfaatkan menjadi ajang kampanye.(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/01/jaga-netralitas-dalam-pemilu-2019-bawaslu-tabalong-layangkan-edaran-untuk-rt-dan-rw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaga Netralitas dalam Pemilu 2019, Bawaslu Tabalong Layangkan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.