Search

Beredarnya Blangko e-KTP Dikhawatirkan Berdampak pada Pemilu 2019 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkhawatirkan praktek jual beli dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat berakibat pada jalannya Pemilihan Umum ( Pemilu) 2019.

Ia menanggapi hasil penelusuran tim Kompas berupa blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform jual beli online.

Menurutnya, e-KTP tersebut meningkatkan potensi penyalahgunaan data seseorang yang dapat berakibat pada perolehan suara di pemilu mendatang.

Baca juga: Sekarung E-KTP yang Ditemukan di Pondok Kopi Dibawa ke Polres

"(Kekhawatiran untuk Pemilu) iya dong pasti, kan ini bisa kemana-mana, orangnya sudah meninggal lama, atau orangnya masih di bawah 17 tahun nongol, kan kacau itu," kata Agus ketika dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (9/12/2018).

Untuk itu, Agus mengatakan penggunaan alat card reader menjadi penting untuk memastikan keaslian e-KTP.

Tak hanya di saat pemilu, ia mengungkapkan alat tersebut juga perlu digunakan oleh lembaga terkait yang membutuhkan e-KTP sebagai suatu syarat administratif dalam sebuah layanan.

"Menurut saya harus, karena ini masalah identitas negara, makanya sekarang itu saya sudah beberapa kali teriak, sudahlah semua pelayanan publik yang selalu minta fotokopi KTP punya card reader," ungkap dia.

Selain itu, ia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.

"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia.

Agus juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.

Baca juga: Blangko e-KTP Dijual Online, Dokumen Lain Dikhawatirkan Bernasib Sama

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/09/11525401/beredarnya-blangko-e-ktp-dikhawatirkan-berdampak-pada-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beredarnya Blangko e-KTP Dikhawatirkan Berdampak pada Pemilu 2019 - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.