Search

Kemendagri Kebut Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2019 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya untuk mempercepat perekaman e-KTP jelang Pemilu 2019.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Tavipiyono mengatakan, pihaknya menempuh sejumlah cara untuk mempecepat perekaman e-KTP. Ditargetkan, proses perekaman rampung akhir bulan ini.

Sejumlah cara yang ditempuh, misalnya menambah jam kerja jajaran Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Jajaran Dukcapil pusat dan di kabupaten/kota semuanya tidak ada yang libur sekarang, di hari libur, hari Sabtu Minggu juga bekerja, di hari libur nasional juga bekerja, karena untuk mengejar (perekaman e-KTP) itu," kata Tavipiyono dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, Kemendagri juga jemput bola ke daerah-daerah yang ditengarai masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman.

Tavipiyono menyebut, pihaknya menyimpan data mengenai kabupaten dan kecamatan yang diduga banyak warga yang belum melalukan perekaman e-KTP.

"Teman-teman kami saat ini di hampir semua kabupaten melakukan jemput bola ke kecamatan-kecamatan atau juga ke desa-desa, ke pelosok-pelosok," ujar dia.

Disdukcapil, lanjut dia, juga melakukan pelayanan terintegrasi kepada penduduk. Mereka yang datang ke kantor Disdukcapil, untuk kepentingan apapun, akan serta merta dipastikan kepemilikan e-KTPnya.

Disdukcapil akan segera melakukan perekaman jika menemukan warga yang belum memiliki e-KTP.

Terakhir, Disdukcapil juga melakukan kerja sama dengan sejumlah instansi dalam melakukan pendataan penduduk, untuk kemudian dilakukan perekaman. Instansi tersebut misalnya, lapas, rutan, hingga panti-panti.

Baca juga: Jumlah Blangko E-KTP di Jakarta Tak Seimbang dengan Permintaan

Lebih lanjut, Tavipiyono mengatakan, proses perekaman e-KTP sudah mencapai 97,33 persen. Tersisa 2,67 persen penduduk yang belum melakukan perekaman. Ditargetkan, proses perekaman e-KTP selesai akhir bulan ini.

Seperti diketahui, untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu, pemilih harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, syarat untuk didaftar ke dalam DPT adalah memiliki e-KTP.

Dengan kata lain, e-KTP merupakan syarat wajib seseorang dapat menggunakan hak pilihnya. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/05/22132791/kemendagri-kebut-perekaman-e-ktp-jelang-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Kebut Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2019 - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.