Liputan6.com, Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali terus berupaya membangun persamaan persepsi para peserta Pemilu 2019 dengan menyosialisasikan sejumlah larangan saat kampanye hingga regulasi yang menjadi acuan.
"Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam mengajak dan membangun persamaan persepsi peserta pemilu, dari unsur parpol dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2019," ujar anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Ketut Rudia saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/11/2018).
Apalagi, lanjut dia, saat ini merupakan masa kampanye, sehingga sangat penting untuk diperhatikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para peserta Pemilu 2019.
Khususnya, kata Rudia, yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini soal pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Aturan pemasangan APK sesungguhnya sudah jelas harus pada zona yang telah ditentukan KPU. Peserta pemilu juga diberikan kesempatan mencetak alat peraga kampanye tambahan dan harus terpasang pada zona yang ditentukan," ucapnya.
Hanya saja, menurut Rudia, dari hasil pemantauan di lapangan dan laporan Bawaslu Kabupaten/Kota, ada pemasangan APK bukan pada zona yang telah ditentukan, seperti halnya pada lahan milik pribadi dan swasta, yang tentunya harus mendapatkan izin pemiliknya.
Namun hal itu, kata dia, masih menjadi perdebatan juga karena kalau cukup izin dari pemilik, untuk apa juga dibuatkan zona.
Demikian pula terkait sejumlah ruang publik yang dimanfaatkan untuk pemasangan APK Pemilu 2019, jangan sampai masyarakat menjadi terganggu.
"Oleh karena itu, kondisi-kondisi seperti ini kami sampaikan pada peserta Pemilu," kata Rudia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Samakan Persepsi, Bawaslu Terus Ajak Peserta Pemilu 2019 ..."
Posting Komentar