Search

SK kubu Daryatmo ditolak PTUN, pihak OSO langsung fokus di ...

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) Sutrisno Iwantono menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding membuktikan kepengurusannya sah sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM. Putusan itu, kata Sutrisno, juga menunjukkan kepengurusan kubu Daryatmo tidak diakui secara hukum.

BERITA TERKAIT

"Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah," kata Sutrisno di City Tower, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Sutrisno menuturkan, putusan PTUN tersebut semakin meneguhkan kepengurusan kubu OSO untuk bekerja menjalankan program yang sudah disepakati dalam rakernas Partai Hanura.

"Kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju ke depan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," terangnya.

Pengurus DPP meminta kader untuk fokus bekerja mempersiapkan Pemilu 2019 mendatang dan tidak terpengaruh konflik dualisme partai yang terjadi antara OSO dan Daryatmo.

"Kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarang dalam proses pencalegan," tandas Sutrisno.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Kamis (17/5) hari ini.

Ditolaknya gugatan kubu Daryatmo ini diputuskan dengan membacakan putusan perkara permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018, tentang Keputusan fiktif positif terkait kepengurusan DPP.

Gugatan kubu Daryatmo itu diajukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Partai Hanura kubu OSO (17/1). Tak terima dengan putusan Menkum HAM, kubu Daryatmo kembali menggugat ke PTUN Jakarta.

Kemudian, PTUN mengeluarkan putusan sela PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 19 Maret 2018 lalu yang mengabulkan permohonan penundaan SK Kemenkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01. [eko]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/sk-kubu-daryatmo-ditolak-ptun-pihak-oso-langsung-fokus-di-pemilu-2019.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "SK kubu Daryatmo ditolak PTUN, pihak OSO langsung fokus di ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.