Search

Koalisi Pemuda Kawal Pemilu nilai pelanggaran pemilu karena ...

Merdeka.com - Koalisi Pemuda Kawal Pemilu meminta kepada partai politik khususnya yang memiliki wakil di Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan pendidikan politik dan pemilu kepada rakyat. Salah satunya dengan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

BERITA TERKAIT

Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki mewakili koalisi menyatakan, terjadi perdebatan publik tentang keputusan Bawaslu terhadap PSI dan Perindo yang menilai kedua partai telah melakukan curi start kampanye.

"Perdebatan ini menurut kami berpangkal dari penafsiran citra diri. Jika citra diri dimaknai logo dan nomor urut, maka semua partai sudah melakukan pelanggaran. Dan harus ditindak dan diperlakukan sama semua partai," ujarnya melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/5).

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi perbedaan-perbedaan tafsir dan ini tidak menjadi pasal karet, maka DPR dan Kemendagri untuk memberi arti yang jelas. Sehingga tidak disalahgunakan tafsirnya. Karena sudah ada preseden hukum terhadap partai yang di pidanakan karna frasa citra diri itu.

"Kami mengharapkan pemilu dan pilkada berjalan dengan demokratis dan tanpa ada masalah teknis lagi akibat ketidakjelasan tafsir UU Pemilu," kata Rizki.

Koalisi juga mendesak kepada Komisi II DPR bersama-sama dengan Kemendagri untuk menjelaskan tentang tafsir citra diri dan hal-hal lain yang butuh penjelasan, seperti: pemahaman Pembentuk UU tentang evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, seleksi calon penyelenggara yang berhubungan dengan mekanisme CAT dan lain-lain.

Rizki menjelaskan, dalam pasal 1 Angka 35 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi: Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dibutuhkan penafsiran tentang kampanye, pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, meyakinkan pemilih, menawarkan, dan citra diri.

Koalisi juga mendesak penjelasan tentang spanduk-spanduk bakal calon legislatif yang banyak terpasang, foto di media sosial dan iklan di televisi apakah sesuai pasal 287-297 di UU Pemilu.

"Kami meminta Penyelenggara Pemilu, KPU-Bawaslu-DKPP, untuk menjelaskan kepada pemuda tentang kepemiluan terkhusus masalah-masalah yang berujung kepada sengketa pemilu," ujarnya.

Sementara Ketua Bidang Politik & Pemerintahan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Abdul Aziz meminta pemerintah dan KPU melibatkan organisasi kepemudaan dalam proses pemilu.

"Partisipasi aktif pemuda dalam pemilu adalah bagian dari pembangunan demokrasi Indonesia. Akan tetapi, organisasi pegiat pemilu (pemuda) dan organisasi kepemudaan nasional belum mendapatkan kesempatan untuk menerima pendidikan pemilu dari DKPP, KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Sedangkan Divisi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Andrian Habibi menilai, penyelenggara pemilu seharusnya bisa menerima keberadaan pemuda dalam kepemiluan.

"Penyelenggara pemilu harusnya memiliki kepekaan untuk menjelaskan kepada pemuda tentang hak memilih, hak untuk pendidikan pemilu, hak mengawal proses pemilu, hak memantau suara (pilihan), hak organisasi kepemudaan dalam pemilu," ujarnya. [bal]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/koalisi-pemuda-kawal-pemilu-nilai-pelanggaran-pemilu-karena-definisi-multitafsir.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi Pemuda Kawal Pemilu nilai pelanggaran pemilu karena ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.