Search

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus untuk memberhentikan dengan tidak hormat empat orang penyelenggara pemilu akibat pelanggaran kode etik.

Sanksi tersebut diputus dalam sidang DKPP pada Kamis (24/5). Mereka yang diberhentikan adalah Anggota Penitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Mamberamo Raya Mikayil Ondeafo, Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno Hadis, Ketua Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, serta Ketua KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," tutur Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (24/5).


DKPP lalu memerintahkan Bawaslu dan KPU masing-masing untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Diketahui, Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Mikayil Ondeafo dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begitu pula dengan Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno Hadis. Keduanya pun sudah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Papua dan Bawaslu Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Ketua KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat diberhentikan lantaran terbukti menerima suap.

Suap itu berasal dari timses pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin yang merupakan calon kepala daerah Garut dari jalur perseorangan. Tujuannya, meloloskan pasangan tersebut menjadi peserta pilkada.

Heri Hasan dibekuk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Tugas Anti Money Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Polda Jabar dan Polres Garut pada 24 Februari lalu.

Dalam sidang putusan, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua Ate Mom dan anggotanya, yakni Erianus Kiwak. DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepualauan Indra Guna Saimbi.

Sementara itu, ada pula 13 orang penyelenggara pemilu lainnya yang dijatuhi sanksi peringatan. Mereka semua masing-masing terdiri dari penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak Papua, Panwas Kabupaten Puncak, KPU Kabupaten Donggala, serta Panwaslu Kota Bengkulu. (arh/sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180525110717-12-301194/dkpp-pecat-empat-penyelenggara-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.