Search

Gugus Tugas Jelaskan Definisi Citra Diri di Pemilu 2019

Jakarta - Gugus Tugas Kampanye telah memutuskan definisi citra diri dalam konteks pemilu 2019. Gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merasa perlu menjelaskan secara gamblang definisi citra diri yang menjadi polemik di masyarakat.

"Terkait apa itu citra diri, meliputi dua hal, yakni logo dan nomor urut parpol. Ini terkait citra diri peserta pemilu legislatif. Citra diri ini bersifat alternatif dan mengikat," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat konferensi pers di Gedung Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5). Selain Wahyu, hadir pula anggota Bawaslu M Afifufuddin, dan anggota KPI Nuning Rodiyah.

Wahyu mengatakan parpol dan bakal calon legislatif tidak boleh menyertakan logo dan nomor urut partai. Jika salah satunya ada, apakah nomor urut atau logo parpol, maka tetap dinyatakan melakukan kampanye.

"Itulah artinya alternatif, satu saja ada, maka tetap dinyatakan kampanye. Jadi, bukan kumulatif, bukan harus dua-duanya ada," terang dia.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, hasil keputusan gugus tugas akan dituangkan dalam berita acara. Namun, kata dia, terkait makna citra diri sudah dibicarakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR dalam konteks rapat konsultasi.

"Produk hukumnya nanti berita acara. Namun, dalam draf PKPU kampanye sudah dibahas soal citra diri ini," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, makna kampanye pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu itu dinyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.beritasatu.com/politik/492674-gugus-tugas-jelaskan-definisi-citra-diri-di-pemilu-2019.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugus Tugas Jelaskan Definisi Citra Diri di Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.