Search

Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PSI Akan Gugat UU Pemilu ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) bersiap untuk mengambil langkah hukum setelah dilaporkan Bawaslu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurut Sekretaris Jenderal PSI  Raja Juli Antoni, langkah hukum itu di antaranya mengajukan gugatan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu ke MK karena dinilai pasal karet.

Pasal ituah yang digunakan Bawaslu untuk melaporkan PSI ke Bareskrim. PSI dianggap melanggar UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka

"Kami akan meminta pemaknaan paling tepat ke MK apa yang disebut citra diri (seusai Pasal 1 angka 35)," ujar Raja di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

PSI sebelumya memasang iklan di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Iklan ini dinilai Bawaslu melanggar ketentuan Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Atas dasar itu, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim karena dugaan melanggar UU Pemilu.

Di pasal 1 Angka 35 UU Pemilu itu disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu, PSI merujuk kepada Pasal 274 UU Pemilu terkait materi kampanye dimana materi kampanye hanya meliputi visi, misi, dan program, tidak ada citra diri seperti pasal yang digunakan Bawaslu.

"Sebenarnya definisi yang operasional itu ada pada Pasal 274 di materi kampanye itu visi misi dan program, tidak ada kata citra diri," kata Raja.

"Ini pasal karet yang bisa menzalimi siapa saja. Hari ini kami, besok entah siapa lagi seusai orderan misalnya," sambung dia.

Rencananya, PSI mengajukan gugatan uji materil UU Pemilu ke MK, terutama Pasal 1 Angka 35 yang memuat kata citra diri sebagai bagikan dari kampanye.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan merinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur.

Baca juga: Dipolisikan Bawaslu, Sekjen PSI Bilang Apa karena Kami Partai Baru?

Pertama, adalah kalimat 'Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https:// psi.id/jokowi2019 Kami tunggu pendapat dan voting Anda semua'.

Selain itu, foto Joko Widodo, lambang Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, dan 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Bawaslu menilai perbuatan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna yang memasang iklan di Jawa Pos adalah tindak pidana. Ini menjadi alasan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.

Kompas TV Kasus dugaan intimidasi yang berlangsung saat hari bebas kendaraan kini telah ditangani polisi.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/18040141/dilaporkan-bawaslu-ke-polisi-psi-akan-gugat-uu-pemilu-ke-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PSI Akan Gugat UU Pemilu ke MK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.