TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu tidak menunda pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di sistem informasi calon (Silon) Pemilu 2019. Pendaftaran bakal caleg dimulai pada 4-17 Juli 2018.
"Kami harap diproses di awal waktu agar tidak ada alasan belum mengetahui Silon," kata Ketua KPU Arief Budiman saat sosialisasi Silon kepada partai politik peserta pemilu di kantor KPU, Jakarta pad Senin, 7 Mei 2018.
Baca: KPU Sosialisasi Silon, Begini Syarat Lolos Jadi Caleg Pemilu 2019
Arief menuturkan KPU telah melatih penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk proses pendaftaran Silon bagi bakal caleg. Partai politik bisa memasukan data calonnya lebih awal pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. "Partai bisa memasukan bakal caleg ke Silon 30 hari sebelum pendaftaran ditutup," ujarnya.
Selain itu, KPU berharap partai menugaskan orang yang telah dilatih untuk memahami Silon untuk membantu pendaftaran caleg. "Yang penting jangan mendaftar diakhir. Nanti kalau tidak masuk, buat alasan tidak mengerti dengan sistem ini," ujarnya. "Padahal sudah kami sosialisasikan untuk mendaftar lebih awal. Pendaftaran melalui Silon ini wajib."
Baca: Bawaslu Menolak Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Dituangkan PKPU
KPU menuangkan syarat wajib bagi bakal caleg untuk mendaftar melalui Silon dalam draf rancangan Pasal 11 ayat 3 dan 4 Peraturan KPU tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun isi Pasal 11 ayat 3 berbunyi sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon. Sedangkan, ayat 4 berbunyi proses memasukkan data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon pada 17 Juli 2018.
Baca: Alasan KPU Hanya Jadikan LHKPN Syarat Pelantikan Caleg
Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1086603/kpu-sarankan-bakal-caleg-pemilu-2019-daftar-lebih-awalBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Sarankan Bakal Caleg Pemilu 2019 Daftar Lebih Awal"
Posting Komentar