Search

KPU Rancang Aturan Peserta Pemilu Wajib Daftarkan Satu Akun ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sedang merancang aturan kampanye pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden di media sosial.

Ketua KPU Arif Budiman menjelaskan, nantinya setiap peserta pemilu, baik calon legislator, calon presiden dan calon wakil presiden harus mendaftarkan satu akunnya di satu media sosial kepada KPU.

"Misalnya, Twitter daftar satu akun, Facebook daftar satu akun. Nanti KPU yang bakal memublikasi akun itu ke masyarakat, ini loh akun resminya para peserta Pemilu," ujar Arif dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Baca juga: 844.000 Orang Dicoret KPU dari Daftar Pemilih karena E-KTP, Ini Kata Kemendagri

Harapannya, masyarakat dapat memantau langsung aktivitas peserta pemilu melalui akun media sosialnya secara langsung.

Selain itu, KPU juga berharap masyarakat tidak mempercayai akun dengan nama yang sama dengan nama peserta Pemilu.

"Karena pasti akan ada ribuan akun dengan nama sama. Jangan muda percaya. Tapi mohon anda masyarakat mempercayai akun media sosial yang resmi ini, karena akun inilah yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Arif.

Baca juga: KPU Coret 844.000 Pemilih akibat E-KTP, Mendagri Harap Warga Proaktif

KPU membuat aturan itu juga untuk mempermudah pemberian sanksi apabila akun peserta pemilu melanggar ketentuan kampanye.

Lantas, bagaimana dengan akun peserta pemilu yang tidak didaftarkan ke KPU?

Arif mengatakan, akun-akun tersebut menjadi obyek undang-undang lainnya.

"Bagaimana dengan akun tidak resmi? Enggak bisa nangkap dong KPU? Ya tidak. Setiap aktifitas kita, selalu ada regulasi yang atur. Nah, akun yang lain diatur UU yang lain. Apa? UU ITE. Kalau ribut fitnah memfitnah, hina menghina, colek mencolek, itu UU yang lain, yang mengatur keamanan dan ketertiban, mengganggu kenyaamanan masyarakat," ujar Arif.

Baca juga: KPU Jamin Hak Pilih Para Penghuni Lapas untuk Pilkada Serentak

Meski demikian, Arif belum bisa memastikan kapan aturan itu akan terbit. Pasalnya, saat ini KPU masih terus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah mengenai empat PKPU lainnya.

"PKPU untuk Pileg dan Pilpres, itu sampai saat ini belum diundangkan karena ada 4 PKPU yang sedang dalam proses konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kalau sudah selesai, baru kita undangkan," ujar Arif.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pagelaran seni budaya di area timur Monumen Nasional, Jakarta Pusat.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/05/05/14010521/kpu-rancang-aturan-peserta-pemilu-wajib-daftarkan-satu-akun-per-medsos

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Rancang Aturan Peserta Pemilu Wajib Daftarkan Satu Akun ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.