Search

Bareskrim Lengkapi Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu PSI

Penyidik Bareskrim masih melengkapi berkas perkara pelanggaran pemilu oleh PSI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus memproses kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penyidik telah memeriksa PSI dan masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu disampaikan bahwa perkara tersebut tercatat sebagai tindak pidana pemilu. Bareskrim, sesuai undang-undang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Kasih waktulah kita lengkapi dulu, sebagaimana diatur UU ada waktu 14 hari, kita akan maksimalkan menilai melengkapi alat bukti," kata Panca di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Dalam hal ini, penyidik masih mendalami materi dugaan curi start kampanye yang dipasang di surat kabar Jawa Pos edisi 23 April 2018. Polisi akan memeriksa sejumlah saksi ahli, yakni ahli pidana, dan ahli bahasa. Kemudian, terkait pelanggaran pemilu, Bareskrim juha akan berkonsultasi pada DKPP.

Panca juga mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa pihak Jawa Pos sebagai saksi, mengingat Jawa Pos adalah media massa yang memuat iklan yang didugaan pelanggaran PSI. Bareskrim sendiri telah memeriksa PSI pada Selasa (23/5). Kendati demikian, Panca belum bisa memastikan sejumlah tokoh yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan periksa saksi saksi, terlapor itu nanti kita nilai statusnya sebagai tersangka apakah layak atau tidak," kata dia menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Laporkan PSI ke Bareskrim

Bawaslu menyerahkan berkas PSI ke Bareskrim pada 17 Mei 2018 setelah pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), iklan PSI dianggap melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. PSI dinilai melanggar karena mencantumkan logo PSI di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2818.

Baca juga: PSI Penuhi Panggilan Bareskrim

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/5) lalu tetap membantah bahwa PSI berkampanye di Koran Jawa Pos. Raja mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik Bareskrim. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait adanya logo PSI dalam halaman koran tersebut.

Raja berdalih, logo tersebut dibuat untuk menunjukkan PSI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengumuman polling kabinet versi PSI yang dimuat dalam media massa tersebut. "Bagaimana mungkin sebuah pengumuman polling tidak ada tuannya. tidak ada yg bertanggung jawan terhadap polling itu," kata Juli.

Logo yang tercantum, menurutnya juga kurang dari 5 persen dari total halaman. Juli juga mengatakan, dalam pengumuman polling kabinet versi PSI tersebu tidak ada nama politikus PSI. "Tidak ada satupun dari nama cawapres maupun menteri itu yg juga jadi penggurus PSI," kata Juli.

Baca juga: Bawaslu Sebut PAN dan Hanura Bisa Bernasib Sama dengan PSI

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/05/24/p98kf2354-bareskrim-lengkapi-berkas-dugaan-pelanggaran-pemilu-psi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bareskrim Lengkapi Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu PSI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.