Search

Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan iklan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. PSI diduga melakukan pelanggaran lantaran melakukan kampanye di luar jadwal lewat iklan di media massa.

"Iklan tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Makanya hari ini kami teruskan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Teruskan Penyelidikan Pelanggaran Iklan PSI ke Polri

PSI memasang iklan di media cetak Jawapos pada 23 April 2018. Iklan tersebut dianggap mencuri start kampanye karena memasang lambang dan nomor urut PSI, yang dianggap sebagai citra diri peserta pemilu 2019. Padahal kampanye peserta pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Abhan mengatakan, setelah pembahasan dua kali bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), iklan PSI dianggap melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Logo dan nomor urut yang ditampilkan di iklan tersebut telah memenuhi unsur citra diri," ujarnya.

Baca: Bawaslu: Logo dan Nomor Urut Termasuk dalam Citra Diri Partai

Dia menuturkan temuan Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu tersebut telah diteruskan ke kepolisian untuk diselidiki dugaan pelanggaran pidananya. Bawaslu berharap temuan pelanggaran pidana tersebut segera ditindaklanjuti polisi agar segera menetapkan tersangka dan masuk ke proses penuntutan.

"Pihak kepolisian mengacu pada undang-undang punya waktu 14 hari setelah diterima berkas yang kami serahkan hari ini untuk diproses," ucap Abhan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1089880/bawaslu-iklan-psi-penuhi-unsur-pelanggaran-pidana-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu: Iklan PSI Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.