TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara bidang hukum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kamaruddin mengatakan partainya siap menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu jika terbukti melanggar peraturan pemilu. "Tapi ini masih debatable," kata Kamaruddin seusai memberikan keterangan di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
PSI diduga mencuri start kampanye dengan memasang iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Sedangkan, kampanye peserta pemilu baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018.
Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan tersebut PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri jilid dua untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu tahun depan.
Baca juga: Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Iklan PSI
Kamaruddin mengakui bahwa iklan tersebut memang sengaja di pasang PSI. Namun, iklan tersebut bukan bertujuan kampanye melainkan untuk menyodorkan alternatif cawapres dan menteri kabinet Jokowi jilid dua. "Cuma itu dikualifikasikan melanggar atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu pusat," ujarnya.
Ia menuturkan selain dipasang di Jawa Pos. Iklan tersebut juga dipasang di beberapa media cetak lainnya, anak perusahaan Jawa Pos. Sebagai partai anak muda, kata dia, PSI siap mempertanggungjawabkan iklan tersebut. "Sekarang baru memberikan keterangan awal."
PSI, kata dia lagi, akan tetap memasang iklan tersebut jika dianggap tidak melanggar. "Partai anak muda kalau tak iklan, ya kalah lah sama partai tua," ujarnya. "Sekali lagi, kami tidak bermaksud untuk kampanye."
Ketua divisi hukum dan penanganan pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap pemasangan iklan PSI tersebut. Soalnya, mengacu pada surat edaran Komisi Pemilihan Umum pada 17 Februari lalu, dijelaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI: Itu Polling
"Hanya boleh sosialisasi di internal partai saja," ujarnya. Bagi partai yang melanggar aturan tersebut maka bisa dipidanakan mengacu pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kami mengganggap ada dugaan indikasi pidana. Makanya sedang kami telusuri," katanya.
Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1085207/psi-siap-terima-sanksi-jika-dianggap-melanggar-aturan-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "PSI Siap Terima Sanksi Jika Dianggap Melanggar Aturan Pemilu"
Posting Komentar