Search

Koalisi Pemuda Kawal Pemilu Tuntut Semua Partai Diperlakukan ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri diharapkan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Koalisi Pemuda Kawal Pemilu mengatakan Kementerian Dalam Negeri seharusnya mengingatkan bahwa dalam Pasal 573 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan: "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia."

"Kami membutuhkan penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri bersama-sama dengan Komisi II DPR tentang agar setiap orang mengetahuinya," ujar Koordinator Koalisi Pemuda Kawal Pemilu, Nofria Atma Rizki, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2018).

Menurut dia potongan kalimat ini seharusnya memiliki penjelasan teknis berupa program sosialisasi UU, pendidikan pemilu, sekolah demokrasi dan/atau sebutan lain yang menjelaskan UU Pemilu kepada pemuda dan pegiat juga pemantau pemilu yang diselenggarakan oleh Kemendagri/Komisi II DPR atau dengan penunjukan kepada Penyelenggara Pemilu berbentuk kerjasama atau dengan pihak lain yang mendapatkan mandat dari Kemendagri dan Komisi II DPR.

Pihaknya meminta Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kementrian Dalam Negeri untuk menjelaskan tentang tafsir 'Citra Diri' dan hal-hal lain yang butuh penjelasan, seperti pemahaman Pembentuk UU tentang evaluasi Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, seleksi calon penyelenggara yang berhubungan dengan mekanisme CAT, dan sebagainya:

Pasal 1 Angka 35 UU No. 7 Tahun 2017: "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu";

Dikatakan bahwa butuh penafsiran tentang kampanye, pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, meyakinkan pemilih, manawarkan, dan citra diri.

"Kami mengikuti perdebatan publik tentang keputusan Bawaslu terhadap PSI dan Perindo. Perdebatan ini menurut kami berpangkal dari penafsiran Citra Diri," katanya.

Dijelaskan bahwa jika Citra Diri dimaknai Logo dan Nomor Urut. Jika ini maknanya, maka semua partai sudah melakukan pelanggaran.

"Dan harus ditindak dan diperlakukan sama semua partai," katanya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/19/koalisi-pemuda-kawal-pemilu-tuntut-semua-partai-diperlakukan-sama

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi Pemuda Kawal Pemilu Tuntut Semua Partai Diperlakukan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.