JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI).
Penyelidikan tersebut didasarkan atas laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pasti, penyelidikan," kata Ari saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Meski demikian, Ari belum mendapatkan laporan secara rinci mengenai kasus tersebut.
Ari mengatakan, penyelidikan ini tidak hanya dilakukan oleh pihaknya saja, melainkan berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Penagakkan Hukum Terpadu.
Ia pun optimistis dapat menyelesaikan perkara itu dalam 14 hari ke depan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Insya Allah selesai ya," ujar Ari Dono.
Baca juga: Bawaslu Minta Polisi Segera Tetapkan Sekjen dan Wasekjen PSI Tersangka
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PSI telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan temuan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Dalam iklan tersebut, PSI mengajak masyarakat terlibat dalam mengisi survei calon wakil presiden dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo 2019-2024.
Baca juga: Niat PSI Beri Pendidikan Politik yang Berujung pada Dugaan Curi Start Kampanye
Iklan turut mencantumkan foto Presiden Joko Widodo, lambang PSI, Nomor urut 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Abhan mengatakan, lewat iklan tersebut PSI sudah berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut. Upaya menunjukkan citra diri itu lah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.
"Ini sudah mengandung unsur kampanye. Salah satunya ada logo dan nomor urut. Meski tidak ada visi misi," kata Abhan.
Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni merasa dizalimi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
PSI menilai, Bawaslu tebang pilih hanya menyasar PSI sebagai partai baru. Padahal, kata Antoni, ada berbagai laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran start kampanye oleh parpol lain.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim Polri, PSI Merasa Dizalimi Bawaslu
Kasus dugaan intimidasi yang berlangsung saat hari bebas kendaraan kini telah ditangani polisi.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/20544701/kabareskrim-pastikan-usut-dugaan-pelanggaran-pemilu-psi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabareskrim Pastikan Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu PSI"
Posting Komentar