Search

PSI Siap Terima Sanksi jika Dianggap Melanggar Aturan Pemilu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara bidang hukum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kamaruddin, mengatakan partainya siap menerima sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti melanggar peraturan pemilu. "Tapi ini masih debatable," katanya setelah memberikan keterangan di Bawaslu DKI Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.

PSI diduga mencuri start kampanye dengan memasang iklan di koran Jawa Pos pada 23 April 2018. Sedangkan kampanye peserta pemilu baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018.

Iklan tersebut memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan tersebut, PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri jilid dua bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk pemilu tahun depan.

Baca juga: Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Iklan PSI

Kamaruddin mengakui iklan tersebut memang sengaja dipasang PSI. Namun iklan tersebut bukan bertujuan untuk kampanye, tapi menyodorkan alternatif cawapres dan menteri kabinet Jokowi jilid dua. "Cuma itu dikualifikasikan melanggar atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu Pusat," ujarnya.

Ia menuturkan selain, dipasang di Jawa Pos, iklan tersebut dipasang di beberapa media cetak lain anak perusahaan Jawa Pos. Sebagai partai anak muda, kata dia, PSI siap mempertanggungjawabkan iklan tersebut. "Sekarang baru memberikan keterangan awal," ucapnya.

PSI, dia melanjutkan, akan tetap memasang iklan tersebut jika dianggap tidak melanggar. "Partai anak muda kalau tak iklan, ya, kalah, lah, sama partai tua," tuturnya. "Sekali lagi, kami tidak bermaksud untuk kampanye."

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap pemasangan iklan PSI tersebut. Soalnya, mengacu pada surat edaran Komisi Pemilihan Umum pada 17 Februari lalu, dijelaskan bahwa peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Diduga Curi Start Kampanye, Grace Natalie PSI: Itu Polling

"Hanya boleh sosialisasi di internal partai saja," kata Puadi. Bagi partai yang melanggar aturan tersebut bisa dipidanakan, mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Kami menganggap ada dugaan indikasi pidana. Makanya sedang kami telusuri," ujar Puadi.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1085207/psi-siap-terima-sanksi-jika-dianggap-melanggar-aturan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PSI Siap Terima Sanksi jika Dianggap Melanggar Aturan Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.