Search

Pemilu 2019 untuk Pemilih Indonesia di Luar Negeri, Bagaimana ...

Pemilu untuk para pemilih luar negeri akan diadakan antara tanggal 8 dan 14 April 2019. Tercatat, ada 2.049.708 pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menarik warga Indonesia yang berada di luar negeri agar memilih dan datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Bersiap Bertarung Lewat Isu Ekonomi di Pilpres 2019

Oleh: Fadhila Shabrina (Global Indonesian Voices)

Indonesia akan menyelenggarakan pemilu presiden dan legislatif secara bersamaan pada tahun 2019. Warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas berhak untuk memberikan suara mereka, termasuk warga Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

Dilaporkan ada 2.049.708 pemilih terdaftar di DP4LN (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri), database yang berisi daftar pemilih potensial dari luar negeri oleh Komisi Pemilu Umum (KPU). Jumlah ini kontras dengan 2.038.711 pemilih luar negeri yang berada di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau daftar pemilih akhir pemilu 2014.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka di luar negeri harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki identitas Indonesia seperti paspor atau e-KTP. Untuk pemilih di luar negeri, mereka juga harus memeriksa nama mereka melalui Sidmail (Sistem Informasi Data Pemilih) dan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) secara online.

Pemilih juga dapat mengedit data mereka melalui situs tersebut. Selain itu, sistem online Coklit juga didukung oleh media sosial Coklit di Facebook, WhatsApp dan Telegram. Mengakses media sosial Coklit mungkin akan lebih mudah bagi pemilih.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Mengulang Kompetisi di Pilpres 2019

Untuk memfasilitasi pemilih di luar negeri, KPU mendirikan kantor perwakilan di 130 negara di seluruh dunia. Pemilu untuk pemilih luar negeri akan diadakan antara 8 dan 14 April 2019. Para pemilih di luar negeri akan memberikan suara mereka lebih awal daripada pemilih di Indonesia, di mana pemilu akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019.

Untuk pemungutan suara di luar negeri, pemilih bisa datang ke tempat pemungutan suara, yang biasanya berlangsung di kedutaan dan konsulat jenderal Indonesia, melalui metode ‘dropbox’ (misalnya petugas pemilu datang ke pemilih) atau dengan mengirim surat suara melalui pos. Strategi seperti itu oleh KPU bertujuan untuk meningkatkan tingkat partisipasi dan menarik lebih banyak orang Indonesia di luar negeri untuk memilih dalam pemilu.

Ini adalah beberapa upaya yang dilakukan oleh KPU dan kantor perwakilan. Di beberapa negara, ada juga rencana untuk menciptakan suasana meriah selama hari pemilu, seperti dengan mengadakan pertemuan atau pertunjukan budaya. Strategi lain untuk menarik pemilih luar negeri adalah dengan mendirikan tempat pemungutan suara di beberapa tempat di mana banyak orang Indonesia berkumpul, seperti di Victoria Park, Hong Kong.

Meskipun mereka tidak tinggal di Indonesia, pemilih luar negeri juga termasuk warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan orang Indonesia yang tinggal di dalam negeri. Hak ini termasuk hak untuk memilih dalam pemilu. Meskipun mereka tidak dapat memilih di setiap pemilu, seperti pemilu gubernur dan pemilu bupati, dalam pemilu presiden pemilih luar negeri akan difasilitasi dengan baik.

Keterangan foto utama: Ibukota Indonesia, Jakarta. Warga Indonesia akan melangsungkan pemilu umum pada bulan April 2019. (Foto: Medanbisnisdaily.co)

Pemilu 2019 untuk Pemilih Indonesia di Luar Negeri, Bagaimana Caranya?

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.matamatapolitik.com/pemilu-2019-untuk-pemilih-indonesia-di-luar-negeri-bagaimana-caranya/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2019 untuk Pemilih Indonesia di Luar Negeri, Bagaimana ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.