KOMPAS.com - Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung pada 17 April mendatang atau sekitar dua bulan lagi. Untuk kali pertama Indonesia akan melakukan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif secara bersamaan.
Para peserta pemilu, yaitu pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif telah melakukan kampanye sejak 23 September 2018.
Kampanye itu dapat dilakukan hingga masa tenang pada 13 April mendatang, atau beberapa hari menjelang pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum telah menerapkan sejumlah aturan terkait kampanye, termasuk soal iklan peserta Pemilu 2019 di media massa.
Seperti apa aturan iklan kampanye Pemilu 2019? Berikut infografiknya:
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/17131251/infografik-aturan-dan-ketentuan-iklan-kampanye-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "INFOGRAFIK: Aturan dan Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2019 - KOMPAS.com"
Posting Komentar