BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemilihan Umum (Pemilu) sebentar lagi tiba, tepatnya 75 hari menuju hari pencoblosan pada Rabu (17/4/2019).
Namun tidak semua masyarakat dapat berada di lokasi domisili saat hari pencoblosan baik karena bepergian maupun menempuh pendidikan di daerah lain.
Beberapa mahasiswa asal Kalsel, seperti satu diantaranya Aprilia yang berkuliah di Fakultas Kedokteran, Unjani Cimahi, Jawa Barat mengaku belum mendapatkan sosialisasi detil terkait hak pilihnya dari KPU setempat.
Aprilia mengaku masih cukup bingung bagaimana persyaratan dan tata cara agar bisa tetap salurkan hak pilihnya walaupun jauh dari domisilinya di Banjarmasin, Kalsel.
"Tahunya ada syarat yang harus diurus buat bisa salurkan suara di luar daerah domisili nah ini yang agak ribet karena sambil kuliah. Belum ada sosialisasi soal itu di sini," kata Aprilia.
Baca: Arie Untung Tantang Pengikutnya Berfoto ala Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat di Instagram
Baca: Live Beinsports 1! Live Streaming Tottenham vs Newcastle Liga Inggris Malam ini via Maxstream
Menurut Komisioner Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Edy Eriansyah, walaupun jauh dari lokasi domisili, tentu Pemilih tersebut tidak kehilangan hak pilihnya dan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, khususnya pada Pasal 37 ayat 3.
Paling mudah menurut Edy, Pemilih yang berada atau akan berada di lokasi berbeda dari domisilinya bisa melapor minimal 30 hari sebelum hari H pencoblosan ke Kantor KPU di lokasi tujuan.
Pemilih juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan menunjukkannya kepada petugas KPU untuk mendapatkan formulir Model A5 KPU.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan DPT, apakah si Pemilih memang sudah terdaftar di DPT sesuai domisilinya.
Jika benar, maka petugas tinggal memindahkan data Pemilih tersebut ke DPT lokasi baru untuk mencoblos di hari H Pemilu 2019.
"Datang minimal 30 hari bawa KTP Elektronik, tunjukkan ke petugas KPU di lokasi tujuan selanjutnya akan diarahkan dan bisa tetap coblos di TPS di lokasi tujuan," kata Edy. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Baca Lagi Aje http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/02/02/tak-berada-di-lokasi-domisili-saat-pemilu-2019-jangan-panik-begini-cara-agar-tetap-bisa-nyoblosBagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Berada di Lokasi Domisili Saat Pemilu 2019? Jangan Panik, Begini Cara Agar Tetap Bisa Nyoblos - Banjarmasin Post"
Posting Komentar