Search

Hadiri Kegiatan Caleg, 7 Penyelenggara Pemilu di Bone Kena Sanksi - Tribun Timur

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tujuh penyuluh agama non PNS Kementerian Agama Bone sekaligus sebagai penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten Bone dikenakan sanksi.

Ketujuh penyelenggara itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai menghadiri kegiatan Caleg DPR RI PPP dI Hotel Novena Bone pada 24 Desember 2018 lalu.

Mereka ada sebagai panitia pemilihan kecamatan(PPK), panitia pemungutan suara(PPS) dan pengawas pemilu lapangan(PPL).

Pimpinan Bawaslu Bone M Ridwan Huzaifah menuturkan surat pemberian sanksi sudah diterima Bawaslu Bone.

Ia menjelaskan pemberian sanksi dikembalikan kepada instansi KPU dan Bawaslu Bone.

"Sudah keluar suratnya terkait laporan 7 penyelenggara pemilu ke DKPP, isinya dikembalikan ke instansi masing-masing(KPU dan Bawaslu Bone) untuk diperiksa ulang dan pemberian sanksinya," kata Ridwan Huzaifah kepada tribunbone.com, Senin (4/1/2019).

Sebelumnya, tujuh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bone dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketujuh oknum penyelenggara Pemilu ini yakni MB (PPL Kelurahan Lonrae), BD (PPL Desa Cenrana), IB (PPL Desa Ureng), NI (PPS Desa Samaelo), SY (PPK Palakka), MU (PPK Sibulue), dan MK (PPK Sibulue).

Mereka diduga melanggar kode etik karena menghadiri acara PPP di salah satu hotel di Bone pada 24 Desember 2018.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2019/02/05/hadiri-kegiatan-caleg-7-penyelenggara-pemilu-di-bone-kena-sanksi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hadiri Kegiatan Caleg, 7 Penyelenggara Pemilu di Bone Kena Sanksi - Tribun Timur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.