Sejumlah advokat dari kantor pengacara Eggi Sudjana yang dipimpin oleh Elidanetti dan Pitra Romadoni Nasution melaporkan tiga orang pejabat Panwaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2019) siang.
Ketiga nama yang dilaporkan antara lain Ketua Panwaslu Jakarta Pusat, Muhammad Halman Muhdar beserta dua orang anggotanya, Budi Pulungan dan Jhonson Samosir.
"Hari ini, kami melaporkan tiga orang Panwaslu Jakarta Pusat ke DKPP terkait kasus Lucky Andriani dan Mandala Shoji. Ketiga terlapor ini diduga telah melakukan pelanggaran etik," ujar Pitra Romadoni Nasution usai pelaporan.
Ketua Panwaslu Jakarta Pusat, Muhammad Halman Muhdar yang merupakan pelapor tindak pidana pelanggaran pemilu oleh Lucky Andriani dan Mandala Shoji, bukanlah orang yang melihat atau yang hadir di lokasi terjadinya tindak pidana pelanggaran pemilu.
"Sehingga kami anggap ini cacat hukum. Di dalam hukum pembuktian, terhadap klien kami Lucky Andriani tidak ada satu pun saksi yang melihat yang bersangkutan menjanjikan atau membagikan kupon berhadiah umroh di Pasar Gembrong. Bahkan acara sosialisasi yang sudah direncanakan itu akhirnya batal, tidak terjadi" tutur Pitra Romadoni Nasution.
Sedangkan anggota Panwaslu Jakarta Pusat, Budi Pulungan dianggap telah mengganggu kondisi psikis orangtua Lucky Andriani dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan pada pukul 23.00 WIB dengan ucapan yang diduga bernada ancaman.
"Dia bilang bahwasannya Lucky Andriani akan dipenjara, keberadaannya dipantau dan jangan melarikan diri. Akibatnya kondisi psikis orangtua klien kami ini menjadi terganggu," kata Elidanetti.
Sementara itu Jhonson Samosir yang juga anggota Panwaslu Jakarta Pusat dinilai telah kehilangan independensi dalam artian tidak netral lagi. Bukan tanpa alasan, berdasarkan penelusuran kuasa hukum Lucky Andriani, Jhonson Samosir diketahui memasang profil pada akun Facebooknya berupa foto salah satu capres yang berlaga di Pilpres 2019.
"Dimana letak independensinya? Patut dipertanyakan terutama proses perekrutan anggota Panwaslu Jakarta Pusat. Kami menemukan, Jhonson Samosir ini juga bukan tidak berdomisili di Jakarta Pusat, melainkan di Bekasi. Padahal, salah satu syarat menjadi anggota Panwaslu itu adalah berdomisili di wilayah tersebut," ucap Elidanetti.
Atas dasar inilah, pihaknya kemudian melaporkan tiga nama Panwaslu Jakarta Pusat ke DKPP disertai dengan sejumlah barang bukti dan saksi-saksi.
Barang bukti yang dilampirkan yakni Surat Pengantar dari Pengurus Rusun di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang menerangkan bahwasannya Jhonson Samosir berdomisili di tempat tersebut. Akan tetapi hal ini dibantah dengan pernyataan Ketua RT-nya bahwa yang bersangkutan tidak berdomisili di sana.
"Barang bukti ke-dua tangkapan layar akun Facebook Jhonson Samosir yang memasang foto profil salah satu capres. Bukti ke-tiga akan kami bawa Putusan PN Jakarta Pusat bahwasannya Ketua Panwaslu Jakarta Pusat bukanlah sebagai salah satu saksi yang melihat adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sehingga kami menilai laporan terhadap Lucky Andriani tidak tepat, diduga ada keterangan palsu," ucap Pitra Romadoni Nasution.
Sebelumnya, Mandala Abadi alias Mandala Shoji dan Lucky Andriani yang merupakan caleg PAN didakwa telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu “dengan sengaja menjanjikan materi dan lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung”.
Keduanya divonis bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta atau diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Saat ini, Lucky Andriani telah ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan Mandala Abadi alias Mandala Shoji melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
Baca Lagi Aje http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/04/sebanyak-3-pejabat-panwaslu-jakarta-pusat-dilaporkan-ke-dewan-kehormatan-penyelenggara-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Sebanyak 3 Pejabat Panwaslu Jakarta Pusat Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu - Warta Kota"
Posting Komentar