Medan, Gatra.com - KPU Kota Medan cari 172 titik yang dijadikan posko pindah pemilih yang tersebar di 151 kelurahan dan 21 kecamatan se-Kota Medan. Posko ini jadi tempat pengurusan formulir A5 bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada saat hari pemungutan suara Pemilu 17 April 2019.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan, antusiasme masyarakat terkait pengurusan surat pindah memilih sudah semakin tinggi dalam beberapaa pekan belakangan ini. Untuk itu, pihaknya persiapkan layanan pengurusan surat pindah memilih atau pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di posko yang tersebar di 151 kelurahan dan 21 kecamatan.
Pendirian posko itu akan dilakukan tiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan mulai Senin (11/2). Pendirian posko dilakukan di sekitar kampus, rumah kos-kosan, kawasan pabrik, perusahaan, rumah sakit, dan sebagainya yang dianggap punya potensi besar pemilih pindahan.
Baca Juga: KPU Medan Catat 257 Orang Urus Pindah Memilih di Pemilu 2019
Sayangnya, sebagian besar warga mengaku tidak sempat dan tidak punya waktu untuk mengurus surat pindah memilih di Kantor Kota Medan. Untuk itu, guna memaksimalkan layanan pengurusan pindah memilih, mulai Senin sudah bisa mengurusnya di posko terdekat.
"Target kita, 90% dari potensi warga yang pindah memilih sudah terdata pada 17 Februari nanti. Karena itu dalam sepekan ini mau kami maksimalkan," jelas Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, Edy Suhartono, M Rinaldi Khair, dan Zefrizal di ruang kerjanya, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (9/2).
Jika sudah terdata secara maksimal di DPTb, maka KPU bisa mempersiapkan tambahan kebutuhan logistik seperti surat suara dan tambahan TPS. Jadi, kekhawatiran ketiadaan surat suara bagi pemilih DPTb yang sempat terjadi dalam pemilu sebelumnya, dapat dihindari.
Baca Juga: KPUD Was-was, Distribusi Kotak Suara Kardus di Meranti
Koordinator Divisi Program, Data, dan Informasi KPU Kota Medan, Nana Miranti menyebutkan hingga saat ini, dari data yang dikumpulkan terdapat 198 masyarakat yang mengurus surat pindah memilih keluar dari Kota Medan dan 59 orang dari luar mengurus surat pindah memilih untuk mencoblos di Medan pada 17 April nanti.
"Total keseluruhannya 257 warga telah mengurus surat pindah memilih, 198 orang diantaranya warga Medan yang ingin memilih di luar Kota Medan, dan 59 orang warga luar Medan yang ingin mencoblos di Medan nanti," ungkap Nana.
Bagi warga yang mengurus surat pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 nantinya diminta wajib mendatangi dan melaporkan ke PPS di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan lokasi tujuannya mencoblos. Agar bisa disebar dan didaftarkan ke TPS yang sudah ada. Hal tersebut penting dilakukan agar warga pindah memilih tidak terfokus pada satu TPS tertentu saja. "Kita khawatir kalau tidak melapor, nanti bisa membludak di satu TPS tertentu," pungkasnya.
Reporter: Iskandar
Editor: Flora L.Y. Barus
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Himpun Warga Pindah Memilih di Pemilu 2019, KPU Medan Dirikan 172 Posko - Gatra"
Posting Komentar