Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses penegakan hukum terhadap komisioner KPU di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak bisa disebut sebagai kriminalisasi, karena kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
"Kami kecewa, ada pihak yang menyebut penegak hukum melakukan kriminalisassi saat menjalankan tugas. Ini negara hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugas, dan pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini," ujar Sudiro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/1/2019).
Dia menegaskan, persoalan hukum sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak akan menggangu jalannya tahapan Pemilu. Pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.
"Kalau aparat penegak hukum memiliki bukti cukup, meningkatkan status sejumlah komisioner, pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan. Tahapan pemilu tidak akan terganggu, karena kinerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial," jelas Sudiro.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Samsudin Siregar menambahkan KPU seyogyanya mematuhi putusan PTUN Jakarta terkait status pencalonan Oesman Sapta sebagai anggota DPD. Menurutnya, Ketua Umum Partai Hanura itu berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti Pemilu 2019, karena putusan PTUN Jakarta bersifat final dan mengikat.
"Setiap orang atau badan hukum, termasuk KPU harus menghormati putusan pengadilan, karena putusan pengadilan itu setara dengan undang-undang. Perlu saya jelaskan, putusan yang telah dilakukan pengadilan wajib dilaksanakan,” tegas Samsudin.
Bahkan, sambung dia, penahanan tehadap sejumlah komisioner KPU pun tak akan menghentikan jalannya Pemilu 2019. Ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU.
Sebelumnya, polisi memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (30/1). Keduanya diperiksa selama 7 jam, dan diberondong sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Sejumlah komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP lantaran tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta tidak menjalankan putusan PTUN dan Bawaslu. Namun, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia justru menyebut upaya penegakan hukum itu sebagai kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu.
Baca Lagi Aje https://www.wartaekonomi.co.id/read214244/meskipun-komisioner-kpu-tersandung-pelanggaran-hukum-tahapan-pemilu-jalan-terus.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Meskipun Komisioner KPU Tersandung Pelanggaran Hukum, Tahapan Pemilu Jalan Terus - WartaEkonomi.co.id"
Posting Komentar