Search

Bawaslu Bantah Berpihak pada Salah Satu Peserta Pemilu - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afiffuddin memastikan kemandirian lembaganya dalam penyelenggaraan pemilu. Ia membantah Bawaslu berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu.

Hal ini disampaikan Afif dalam acara 'Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2019 yang Jujur, Adil, dan Profesional' di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Ia menjawab pertanyaan dari salah satu audiens yang menilai Bawaslu dengan cepat menindak Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, yang kini menjadi tersangka kasus kampanye di luar jadwal, sementara Bawaslu lambat dalam memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Riau terpilih yang disebut mengalami kasus serupa.

Afif membantah hal tersebut. Menurut dia, Bawaslu bekerja secara mandiri dan memperlakukan seluruh peserta pemilu secara setara.

"Tabayyun, klarifikasi, proses standar, bapak ibu sekalian. Semua kita berlakukan hal yang sama," kata Afif di hadapan audiens.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi hingga Ditangani Polda Jateng

Terkait kepala daerah yang berkampanye, Afif mengatakan, hal itu diizinkan sepanjang yang bersangkutan sedang tidak bertugas. Jika kampanye tidak dilakukan di hari libur, maka kepala daerah harus cuti kampanye.

"Apa yang terjadi di Riau dan lain-lain ada cutinya semua. Sama persis dengan yang dilakukan Pak Anies Baswedan, ada cutinya," ujarnya.

Untuk mempermudah, pemeriksaan kasus dugaan kampanye terselubung terhadap Anies Baswedan kala itu bahkan dilakukan di kantor Bawaslu RI.

Hal ini, kata Afif, dalam rangka memenuhi permintaan Anies Baswedan sendiri.

Afif menjelaskan, pihaknya juga pernah menjatuhi sanksi pada paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yang kala itu memasang kampanye melalui videotron yang lokasinya dilarang untuk menampilkan iklan kampanye.

Baca juga: Tim Jokowi Minta Kubu Prabowo Tak Buru-buru Sebut Ketum PA 212 Dikriminalisasi

Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administratif, yaitu penurunan iklan videotron.

Berbeda lagi dengan kasus yang saat ini menjerat Slamet Ma'arif. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu dietapkan sebagai tersangka atas kampanye di luar jadwal dan penghasutan.

Slamet diduga melakukan kampanye metode rapat umum dalam acara Tabligh Akbar di Solo, Minggu (13/2/2019).

Sebelum acara dimulai, kata Afif, Bawaslu kota Solo telah memeringatkan yang bersangkutan untuk tidak berkampanye. Tetapi, hal itu tetap dilakukan Slamet.

"Itu sudah dilakukan, dicegah sudah datang untuk tidak melakukan ajakan kampanye, tetap dilakukan. Pasalnya 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) soal kampanye luar jadwal dan juga hasutan. Kita bisa lihat kok di video-videonya," ujar Afif.

Seperti diketahui, kampanye metode rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/19061851/bawaslu-bantah-berpihak-pada-salah-satu-peserta-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Bantah Berpihak pada Salah Satu Peserta Pemilu - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.