Search

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye Sesuai Fakta - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sesuai fakta.

Jangan sampai, nominal yang dituliskan pada laporan tak sesuai dengan sumbangan yang diberikan sebenarnya. Penyumbang juga diingatkan untuk memberikan dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

LPSDK yang diserahkan peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, diawasi oleh Bawaslu.

Menurut Afif, jika ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam memberikan laporan sumbangan dana kampanye, dapat dikenai ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

"Yang menjadi perhatian kita adalah soal para penyumbang, baik kelompok maupun perseorangan, perusahaan atau badan usaha dalam memberikan dana kampanye harus menyampaikan sesuai dengan yang disumbangkan," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Baca juga: Pesan KPU dan Bawaslu untuk Capres-Cawapres di Sisa Masa Kampanye

Afif menjelaskan, besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh melampaui Rp 2,5 miliar untuk perseorangan, dan maksimal Rp 25 miliar bagi kalangan kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sementara aturan soal besaran dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca juga: Bawaslu Jabar Gandeng Mahasiswa Awasi Kecurangan Pileg dan Pilpres

Sementara itu, peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU maka dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.

Sedangkan bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

Seperti diketahui, peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/16253921/bawaslu-ingatkan-peserta-pemilu-laporkan-dana-kampanye-sesuai-fakta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye Sesuai Fakta - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.