Search

Wasekjen PPP Bantah Aturan Pengangkatan Pegawai Honorer terkait Pemilu - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi membantah bila aturan pengangkatan pegawai honorer diteken lantaran berkaitan dengan pemilu. Ia mengungkapkan aturan tersebut sudah dibahas sejak lama antara pemerintah dan Komisi II DPR.

"Mengingat prosesnya cukup panjang terhadap persoalan ini, kami yakinkan ini bukan karena pemilu. Kepada elite negara ini sebaiknya melihat proses pembahasan rapat," kata Awi, sapaannya, melalui keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).

Ia menyatakan skema pengangkatan tenaga honorer tersebut merupakan hasil pembahasan antara Komisi II DPR bersama pemerintah.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Lembaga pemerintahan yang terlibat di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ia mengatakan hal itu merupakan perhatian negara terhadap mereka yang mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. Ia juga mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah itu merupakan langkah konkret pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mengangkat nasib tenaga honorer.

"Kepada elite negara ini sebaiknya melihat proses pembahasan rapat-rapat di Komisi II DPR tentang penyelesaian tenaga honorer sebelum berkomentar di publik, sehingga tidak selalu menuding pencitraan maupun karena pemilu," kata Awi.

"Pembahasan rapat di Komisi II DPR melibatkan seluruh fraksi baik pendukung pemerintah maupun oposisi," lanjut dia.

Baca juga: Kata Fahri Hamzah, Aturan Pengangkatan Honorer Diteken Jokowi karena Mau Pemilu

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/20164801/wasekjen-ppp-bantah-aturan-pengangkatan-pegawai-honorer-terkait-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wasekjen PPP Bantah Aturan Pengangkatan Pegawai Honorer terkait Pemilu - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.