Search

Sidang Gugatan Pemilu, PBB Hadirkan Saksi Ahli Hukum dan Tata ...

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan sidang gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli PBB selaku pihak pemohon.

"Sidang ajudikasi Partai Bulan Bintang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.


Dalam sidang, pihak pemohon dihadiri Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan pihak termohon dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang didampingi kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.

PBB menghadirkan dua ahli dalam persidangan. Kedua saksi tersebut adalah saksi Ahli ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI Zainal Arifin Hoesein dan Pakar Hukum Tatat Negara dan Administrasi Negara Margarito Kamis.

Sebelumnya, PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam surat keputusan, KPU menyatakan partai tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu, hal ini disebabkan PBB tidak dapat menghadirkan anggotanya di Kabupaten Manokwari Selatan.
(elz/elz)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-3894846/sidang-gugatan-pemilu-pbb-hadirkan-saksi-ahli-hukum-dan-tata-negara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Gugatan Pemilu, PBB Hadirkan Saksi Ahli Hukum dan Tata ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.