Anggota Bawaslu Fritz Edward menuturkan pihaknya masih mencari titik kesinambungan antara KPU dan Bawaslu, terkait ketentuan penambahan jumlah dapil pada Pemilu 2019. Pasalnya, Fritz menuturkan, syarat dan kriteria penambahan dapil serupa dengan Pemilu 2014.
"Soal dapil, syarat dan kriterianya ada yang berkesinambungan. Maksudnya berkesinambungan, apakah sama dengan (Pemilu) 2014 atau sama secara jumlah atau sama secara kecamatan. Itulah yang belum ada kesamaan dengan anggota KPU," kata Fritz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Fritz kemudian mengungkapkan, dalam RDP tadi, Komisi II DPR meminta waktu untuk melakukan pengkajian terhadap draf penambahan dapil DPRD di tingkat kabupaten/kota. Jika Komisi II telah menyetujui, ia melanjutkan, akan kembali dibawa pada rapat pekan depan.
"Kemudian anggota DPR meminta waktu untuk melakukan penelitian terhadap draf dapil kabupaten/kota yang sudah diajukan anggota KPU, apakah sudah benar atau tidak, atau bagaimana. Jika ada yang bermasalah akan didiskusikan saat rapat tanggal 2 (April 2018)," tuturnya.
Fritz kemudian menjabarkan, masih ada beberapa daerah kabupaten/kota yang masih belum masuk dalam dapil. Salah satunya Sidoarjo.
"Dapil untuk RI dan provinsi sudah pakai UU dan fixed, sekarang tinggal untuk kabupaten/kota. Misalnya untuk daerah Sidoarjo ada tiga. Nah, kecamatan apa saja yang masuk dapil itu yang masih akan ditentukan. Mereka anggota DPR ingin memastikan apakah aspirasi di bawah (di daerah) sudah diterima atau belum," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Zainudin Amali membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Fritz. Amali menuturkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu draf penambahan jumlah dapil yang baru diterimanya hari ini.
"Kami meminta kembali untuk diteliti dulu karena ada usulan yang sudah disampaikan ternyata belum mendapatkan konfirmasi, jadi kita tunda pembahasannya untuk memberi kesempatan kepada komisi II untuk mempelajari. Karena kita baru terima draf (rencana penambahan dapil) tadi (hari ini). Draf datangnya mencicil karena pembahasan di KPU begitu," sebut Amali.
Amali pun menjabarkan data dapil yang ada saat ini masih sama seperti pada 2014. Karena itu, Amali menuturkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali. Mengingat jumlah penduduk yang mungkin tak sama seperti pada 2014.
"Data dapil ada yang sama dengan 2014, tapi ada juga karena perkembangan jumlah penduduk berubah, seperti otonomi baru, kita bisa melakukan pengecekan kriteria dan mencocokkan dengan UU," tutupnya.
(yas/ams)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rapat dengan KPU-Bawaslu, Komisi II Kaji Penambahan Dapil Pemilu"
Posting Komentar