REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya mengusulkan aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019 mendatang. Aturan ini akan masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan Caleg Pemilu 2019.
Menurut Hasyim, poin aturan tentang larangan ini tidak ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, wacana larangan ini dianggap perlu dimasukkan dalam PKPU pencalonan Caleg. "Nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenanrnya di UU Pemilu tidak ada, terkait mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Kami akan masukkan di PKPU pencalonan caleg," jelas Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Hasyim menjelaskan dasar dari usulan tersebut. Hasyim menuturkan, KPU berpendapat jika tindak pidana korupsi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. "Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang, orang yang sudah menyalahgunakan wewenang berarti sudah berkhianat kepada jabatannya, negaranya dan sumpah jabatannya. Maka dia tidak layak menduduki jabatan politik/kenegaraan lagi," tegasnya.
Lebih lanjut Hasyim menuturkan jika usulan ini baru pertama kali dilakukan oleh KPU. Jika usulan ini disetujui, maka larangan bagi mantan narapidana untuk mendaftar sebagai caleg pemilu juga akan diterapkan untuk pertama kalinya dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Adapun tujuan usulan ini, kata Hasyim, adalah mencari wakil rakyat yang bersih.
"Kalau ada penolakan ini berarti termasuk bagian (pihak) yang tidak mau bersih. Dengan adanya aturan ini, berarti partai politik (parpol) harus selektif memilih bakal Calegnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan parpol harus hati-hati dalam memilih calon legislatif (caleg). Pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang. "Parpol harus betul-betul hati-hati dalam memilih dan mencalonkan seseorang (untuk jadi caleg) di seluruh jenis perwakilan, baik itu DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Jangan sampai sudah dicalonkan, di tengah jalan malah nanti ditangkap KPK, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3) lalu.
Lebih lanjut Arief menjelaskan jika pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendatang. Selanjutnya, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada Agustus. Namun, penetapan caleg dan capres serta cawapres sama-sama dilakukan pada 20 September. "Kampanye untuk caleg dan capres juga dilaksanakan serentak pada 23 September 2018," tambahnya.
Baca Lagi Aje http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/03/29/p6cm3u354-kpu-mantan-napi-korupsi-tidak-layak-jadi-caleg-di-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Mantan Napi Korupsi Tidak Layak Jadi Caleg di Pemilu"
Posting Komentar